PDIP Semestinya Mengadu ke Dewan Pers Soal Berita Radar Bogor

31 Mei 2018 14:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Aksi sejumlah orang yang mendatangi dan merusak fasilitas di kantor Radar Bogor disayangkan sejumlah pihak. Tindakan sejumlah orang yang mengaku sebagai massa PDIP bisa dibawa ke ranah pidana.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahruddin menyebutkan, sejumlah orang yang keberatan dengan headline Radar Bogor bertajuk 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' seharusnya bisa menyalurkan keberatannya ke Dewan Pers. Bukan mengintimidasi dengan datang bersama-sama ke kantor media tersebut.
Kedatangan massa yang berujung dengan pemukulan seorang pegawai Radar Bogor dan pengrusakan fasilitas kantor dianggap Nawawi telah melanggar hukum. Dia mengatakan setidaknya dalam peristiwa itu ada tiga delik pidana yang dilanggar yaitu Pasal Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan Pasal 406 ayat 1 KUHP.
"Ketiga pasal di atas merupakan delik umum, sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban," kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
Selain itu, massa tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 18 Undang-undang Pers karena menghambat kerja wartawan. Atas pelanggaran itu, mereka terancam penjara selama dua tahun.
Bukan hanya mendesak polisi menindak peristiwa ini, Nawawi juga meminta PDIP menghukum kadernya yang terlibat dalam penyerangan ke Kantor Radar Bogor. Pasalnya, intimidasi kepada media massa bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan Pancasila.
"Sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," jelasnya.
Senada dengan LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ikut menyayangkan peristiwa tersebut. Ketua AJI Asnil Bambani meminta semua keberatan yang mungkin muncul akibat pemberitaan media seharusnya dilayangkan ke Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
Asnil kemudian meminta polisi tidak diam dengan adanya intimidasi semacam ini. "Mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan dan memprosesnya secara hukum," ujarnya.
AJI Jakarta juga meminta kepada Radar Bogor memberikan hak jawab kepada PDIP terkait pemberitaan yang mereka terbitkan.
Sedangkan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menjelaskan, Megawati adalah sosok yang begitu dicintai dan dihormati oleh seluruh kader dan simpatisan PDIP di Indonesia. Bahkan lebih dari itu, Megawati adalah ibu bagi kader dan simpatisan PDIP.
"Kenapa begitu? Karena Megawati Soekarnoputri bagi PDIP bukan sekadar ketua umum. Kami ada ikatan emosional dengan ibu ketum. Itu sudah kayak ibu kita. Itu sudah kayak ibu kami," ungkapnya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Bambang menambahkan, respons PDIP terhadap pemberitaan Radar Bogor masih wajar. "Kalau ibu kami dihina, dilecehkan, kira-kira apa yang terjadi pada kau? Hanya ada dua, kalau ibu kau dilecehkan kamu masih berpikir hukum, itu hanya dua sebabnya," ungkap dia.
"Nomor 1 anda sudah sangat hebat sehingga mungkin tidak di republik ini tinggalnya, mungkin di barat. Atau mungkin di situ space 100 tahun kemudian, karena orang timur itu emotional bonding itu terjadi," tutupnya.