PDIP Siapkan Advokasi untuk Nurdin Abdullah yang Kena OTT KPK: Rekam Jejak Baik

28 Februari 2021 11:31 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan suap miliaran rupiah terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Mendengar kabar OTT dan penahanan Nurdin, PDIP memastikan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum.
ADVERTISEMENT
Namun, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya akan memberikan advokasi terhadap Nurdin Abdullah. Hasto menyebut, PDIP akan menunggu keterangan secara lengkap dari KPK terlebih dahulu.
Barang bukti OTT Kasus Korupsi Gubernur Sulsel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Tetapi pada prinsipnya melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, agar partai memberikan advokasi. Untuk itu, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Hasto saat menjawab wartawan di sela acara 'Gowes Bareng PDI Perjuangan', di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (28/2).
Sepengetahuan PDIP, Nurdin adalah orang baik dan sosok yang dekat dengan petani. Sehingga, penangkapan Nurdin amat mengagetkan bagi PDIP.
"Beliau adalah sosok yang mendalami ilmu-ilmu pertanian dan betul-betul mendedikasikan diri bagi kepentingan masyarakat. Sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut," kata Hasto.
ADVERTISEMENT
Sisa masa jabatan Nurdin masih sekitar 3 tahun lagi. Hasto mengaku pihaknya sama sekali belum memikirkan itu.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam Jumpa Pers virtual seusai pengumuman cakada tahap IV PDIP. Foto: PDIP
"Karena beliau rekam jejaknya kan' sangat baik. Apakah ini ada faktor X yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK," tutur Hasto.
"Saya pikir itu suatu sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik," ucapnya.
Hasto menyatakan partainya tetap solid dan mempercayai proses hukum di KPK. Hasto mengatakan, dari rekam jejaknya selama ini, Nurdin dikenal baik, bahkan menjadi penerima Bung Hatta Anticorruption Awards.
"Makanya kami juga sempat kaget. Beliau sendiri (Nurdin, red) sebelum dibawa KPK itu, menghubungi Pak Andi, Ketua DPD (PDI Perjuangan Sulsel, red) mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia, akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," urai Hasto.
Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan. Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan
"Tapi kita tunggu keterangan resmi dari KPK setelah mengadakan pemeriksaan. Partai tidak melakukan intervensi hukum, itu yang penting," tambah Hasto.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya langkah PDIP ke depan, Hasto mengaku partainya akan belajar dari setiap persoalan. Partai berlambang kepala banteng itu juga akan terus memperbaiki diri.
"Karena PDI Perjuangan itu partai besar, kami mempunyai 28 juta pemilih lebih, kami punya 1.4 juta pengurus partai yang aktif, sehingga semuanya harus menegakkan disiplin, dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan," tegas Hasto.
Dalam kasusnya, Nurdin turut diduga menerima Rp 5,4 miliar dari beberapa pihak kontraktor untuk memuluskan sejumlah proyek. Nurdin menjadi tersangka bersama 2 orang lainnya yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Agung selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.