PDIP soal Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK: Hormati Proses Hukum

6 Desember 2020 9:40 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam acara pengumuman cakada PDIP tahap V. Foto: PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam acara pengumuman cakada PDIP tahap V. Foto: PDIP
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, angkat bicara terkait kasus yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap berkaitan dengan dana bansos pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hasto mengatakan PDIP akan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK saat ini. Ia meminta kepada pihak manapun yang bertanggung jawab dalam perkara untuk mengakui perbuatannya dan kooperatif dengan proses hukum yang ada.
"Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12).
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, bersama 4 orang lain sebagai tersangka. Juliari diduga menerima suap terkait bansos corona.
Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
ADVERTISEMENT
Terkait beberapa perkara rasuah yang menjerat kader PDIP, Hasto menyebut pihak partai bukan hanya diam. Menurut dia pihak partai terutama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri telah berulangkali mengingatkan kepada kadernya tentang tanggung besar seorang pejabat publik, salah satunya menghindarkan diri dari praktik rasuah.
"Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," ucap Hasto.
Tak hanya mengingatkan, pembekalan kader melalui sarana sekolah partai bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, juga dijadikan PDIP sebagai ranah pembinaan kadernya untuk tetap dapat menjaga integritas selama bertugas.
ADVERTISEMENT
"Dalam tiga kali Sekolah Calon Kepala Daerah terakhir, PDI Perjuangan selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi," ungkapnya.
Atas tindak perkara rasuah yang menjerat Mensos Juliari, kata Hasto, pihaknya memastikan akan terus menegakkan disiplin kader khususnya berkaitan dengan kesadaran akan menjauhkan diri dari tindak pidana korupsi.
"Seluruh anggota dan kader Partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi," kata Hasto.
Dalam perkara itu, sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT