PDIP: Syarat 3 Tahun Kader Fleksibel, Gibran Masih Bisa Jadi Cawalkot

8 Januari 2020 17:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar jadi calon Walkot Solo di DPD PDIP Jawa Tengah, Kamis (12/12). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar jadi calon Walkot Solo di DPD PDIP Jawa Tengah, Kamis (12/12). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo 2020 disebut sempat terhambat aturan di PDIP. Dalam salah satu syarat maju Pilkada, calon kepala daerah harus menjadi kader partai minimal 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto mengatakan aturan partai tak bisa disamakan dengan aturan paten seperti di lembaga pertahanan negara.
Ia menyebut aturan partai bersifat fleksibel untuk dilakukan. Terlebih, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri juga memiliki hak prerogatif untuk mengambil keputusan terkait calon kepala daerah yang diusung.
"Peraturan di partai politik itu jangan disamakan dengan peraturan di TNI. Kalau di TNI tinggi 163, syarat 165, 163 enggak bisa. Di PDIP ada wilayah-wilayah khusus. Apa yang disebut wilayah khusus, di samping kewenangan DPP, itu ada di AD/ART kewenangan DPP partai, juga masih ada lagi hak prerogatif Ibu Ketua Umum," kata Bambang di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Ketua DPW PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Untuk itu, pria yang disapa Bambang Pacul itu mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan khusus yang akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai. Menurutnya, apabila Megawati memutuskan untuk mengusung Gibran, maka aturan yang ada tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada pertimbangan yang dianggap khusus, misalnya secara peraturan itu keputusan di atas keputusan DPP, itu keputusan peraturan. Tapi di atas itu masih ada lagi ketua umum," ucapnya.
"Itu kewenangan mutlaknya di Ibu Ketua Umum. Kelasnya Bambang Pacul, membantu ketua umum. Itu pun bisa membatalkan peraturan yang kamu bikin tadi, ada satu statement dari ketua umum," sambung dia.
Bambang memastikan Gibran masih memiliki peluang untuk diusung PDIP dalam Pilwalkot Solo. Pihaknya akan mengikuti keputusan yang akan diambil DPP.
"Kan sudah dibilang mungkin. Mbak Puan bilang mungkin, Pak Sekjen bilang mungkin, Bambang Pacul bilang enggak mungkin, cari penyakit," ujar dia.
Dalam proses penjaringan calon kepala daerah, PDIP memiliki 23 syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang ingin mendaftar. Dalam poin ke-12 persyaratan itu, disebutkan setiap calon harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti telah menjadi kader selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT