PDIP Tetap Dorong Amandemen UUD, Tapi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

30 Juni 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Basarah memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Basarah memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana amandemen UUD 1945 kembali digulirkan oleh DPD. Di tengah wacana ini, muncul beberapa usulan yakni perpanjangan masa jabatan presiden hingga presiden kembali dipilih oleh MPR.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan partainya tetap mendorong adanya amandemen UUD 1945 secara terbatas untuk mengatur kewenangan MPR menetapkan PPHN.
"Sikap resmi PDIP sejak keputusan Rakernas PDIP tahun 2015 yang lalu adalah mengenai gagasan dan usulan terhadap amandemen UUD 1945 yang sifatnya terbatas. Terbatas di sini maksudnya, perubahan UUD 1945 tersebut hanyalah pada pasal yang mengatur tentang kewenangan MPR untuk menetapkan kembali GBHN atau haluan pembangunan nasional atau PPHN," kata Basarah, Rabu (30/6).
Basarah menjelaskan sejak awal Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menginstruksikan dirinya untuk tidak melakukan amandemen UUD 1945 secara meluas. Karena itu, ia menegaskan PDIP akan menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga presiden kembali dipilih MPR.
ADVERTISEMENT
"Bagi PDIP gagasan dan usulan tersebut jauh dari pandangan dan sikap partai kami. Sehingga dengan demikian kalau ada gagasan apalagi usulan, apalagi rencana, yang sifatnya ingin mengubah UUD kita di luar pasal yang hanya memberikan kewenangan MPR menetapkan kembali PPHN, maka sikap PDIP adalah menolak gagasan dan usulan tersebut," ujarnya.
"Dan kita kemungkinan besar tidak akan ikut dalam proses perubahan UUD yang demikian itu," imbuh Basarah.
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Hadiri Rapat di Rakernas Simak Pemaparan Materi. Foto: Dok. PDIP
Ketua DPP PDIP ini berpandangan, pemilihan presiden secara langsung dengan masa jabatan maksimal 2 periode sudah ideal. Saat ini, yang diperlukan adanya dasar yang jelas bagi calon pemimpin untuk menjalankan proses pembangunan jangka panjang dengan PPHN.
"Janganlah diberikan cek kosong dalam melaksanakan rencana dan pelaksanaan pembangunan nasionalnya. Karena sistem yang berlaku sekarang rencana dan pelaksanaan pembangunan bangsa Indonesia selama 5 tahun ke depan itu didasarkan kepada basis visi dan misi serta program seorang capres dan cawapres," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara yang majemuk, lanjut dia, terlalu berisiko jika jalannya pembangunan Indonesia hanya berpatokan pada visi misi seorang pemimpin negara. Dengan adanya PPHN, diharapkan siapa pun pemimpinnya dapat tetap menjalankan proses pembangunan yang ditetapkan.
"Diperlukan sebuah guidance, sebuah kerangka pembangunan jangka menegah dan jangka panjang bangsa Indonesia yang mana setiap capres cawapres, cagub cawagub cabup cawabup, cawalkot dan cawawalkot dalam ikut serta berkontestasi di setiap pemilu dan mereka membuat visi misi dan program," ucapnya.
"Maka programnya itu harus mengacu pada roadmap pembangunan nasional dalam PPHN atau GBHN yang ditetapkan oleh MPR," tutup Basarah.