PDIP Yakin Jokowi Tak Pilih JK Jadi Cawapres

20 Juli 2018 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Foto: Rian/kumparan)
ADVERTISEMENT
PDIP mulai tak sepakat dengan upaya sejumlah partai lain yang ingin mendorong JK maju sebagai cawapres kembali. Upaya dorongan JK jadi cawapres tersebut terbukti dari adanya gugatan Partai Perindo terhadap UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyebut, uji materi yang diajukan Perindo serupa dengan gugatan yang diajukan kelompok masyarakat sebelumnya. Sehingga, menurut dia, gugatan Perindo tidak membuka peluang untuk MK mengabulkan.
“Putusan MK yang lalu sebenarnya sudah jelas, MK menolak gugatan serupa,” kata Hendrawan melalui pesan singkat, Jumat (20/7).
Oleh karena itu, Hendrawan tak sepakat dengan upaya Perindo yang ingin mendorong JK menjadi wapres kembali. Namun demikian, Hendrawan memastikan bahwa Jokowi sebagai capres akan memilih sosok cawapres yang kapasitasnya setara dengan JK.
“Jangan ditanya kalau sudah jelas. Jadi capres pasti memilih calon lain dengan atribut kualitas setara JK,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.
Meski begitu, kata Hendrawan, PDIP menghormati upaya hukum yang dilakukan Perindo tersebut. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
“Kita tunggu putusannya. Tapi, sebenarnya putusan MK sebelumnya sudah jelas (menolak JK wapres lebih dari dua periode),” tutup Hendrawan.
Jokowi-JK di Kantor Wapres (Foto:  Dok. Setwapres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-JK di Kantor Wapres (Foto: Dok. Setwapres)
Perindo mengajukan uji materi ke MK Selasa (10/7), terkait Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu, yang menjelaskan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.
Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, uji materi UU Pemilu ke MK tersebut semata-mata untuk memperbanyak peluang pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Rofiq menilai, pasal 169 huruf n UU Pemilu bertolak belakang dengan UUD 1945 pasal 7 terkait dengan masa jabatan.
Sidang pembacaan putusan Perkara di MK. (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan putusan Perkara di MK. (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
Sebelum Perindo, gugatan dilayangkan oleh Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS). Mereka mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pemilu agar Jusuf Kalla bisa menjabat sebagai wapres di periode ketiga.
ADVERTISEMENT
Para penggugat yang mengaku penggemar JK ini meminta agar MK menafsirkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pada 29 Juni 2018, MK menolak gugatan itu karena menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon.
------------------------------------------------------------------
Ayo nilai para calon pemimpinmu yang layak menjadi capres-cawapres di Pilpres 2019 di sini.