PDP dan ODP Meninggal Tak Dihitung Kematian Corona, Ini Penjelasan Tim Pakar

8 Juli 2020 11:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr Dewi Nur Aisyah Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
dr Dewi Nur Aisyah Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim pakar gugus tugas COVID-19 Dewi Nur Aisyah menegaskan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) tak dihitung sebagai kematian karena corona. Yang dihitung hanya kematian pasien positif.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak beda dengan WHO. Definisi kematian karena COVID memang yang probable atau confirmed. Confirmed sudah pasti yang positif," kata Dewi di BNPB, Rabu (8/7).
Dewi kemudian menjelaskan makna dari probable case yang dimaksud WHO. Ia menegaskan PDP dan ODP tak termasuk dalam golongan ini.
Kata Dewi, menurut WHO kematian karena corona didefinisikan sebagai berikut: Kasus kematian karena corona adalah mereka yang meninggal karena positif atau pasien yang sudah dites tapi hasilnya inkonklusif.
"Kemudian yang probable itu definisinya berdasarkan WHO itu bukan PDP dan ODP. Karena mereka suspect. Sedangkan probable adalah mereka yang sudah diperiksa atau tes COVID tapi hasilnya inkonklusif," tutur dia.
"Jadi dia periksa tinggal nunggu atau sudah keluar tapi tidak bisa ketahuan hasil pemeriksaannya apa. PDP belum diperiksa. Kalau bicara ODP dan PDP itu bukan probable tapi suspect," sambungnya.
Dewi Nur Aisyah jelaskan pengertian kematian karena virus corona. Foto: YouTube/BNPB
Ia menegaskan, probable case statunya dekat dengan pasien positif corona.
ADVERTISEMENT
"Kalau masalah definisi ODP PDP, kalau saya melihat baru suspect atau terduga konfirmasi. Kalau probable ada kemungkinannya, sudah coba dilakukan tes tapi hasilnya inkonklusif," jelas Dewi.
Hingga saat ini kematian karena corona di Indonesia mencapai 3.309 kasus. Sementara di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah misalnya juga menampilkan kematian PDP dan ODP. Angkanya juga mencapai ribuan.