Pedagang Burung di Bekasi yang Jual Hewan Langka Ambil Cuan hingga Rp 10 Juta

28 Januari 2021 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tersangka perdagangan hewan langka dilindungi, YI yang ditangkap oleh Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ternyata bukan pemain baru. Ia sudah menjual hewan-hewan dilindungi sejak Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan (tersangka) akui ada beberapa hewan langka yang sudah dijual sejak Agustus 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Kamis (28/1).
Saat YI ditangkap pada Selasa (19/1) di kios burung miliknya, polisi hanya menemukan tujuh hewan dilindungi yang akan dijual olehnya, yaitu orang utan, Beo Nias, dan Lutung Jawa.
Namun dalam catatan kepolisian ia mengaku pernah menjual Elang Jawa, Owa Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning, dan kucing hutan.
"Setiap satu binatang diambil keuntungan Rp 1 juta sampai Rp 10 juta. Dia jalankan sejak Agustus 2020 lalu. Ini pengakuannya, kami masih dalami terus," kata Yusri.
Hewan langka itu dipesan YI dari satu komunitas di media sosial. Ia baru mendatangkan hewan tersebut jika ada yang memesannya. Tentunya secara tersembunyi.
ADVERTISEMENT
YI bahkan tidak langsung menunjukkan hewan langka kepada para pelanggannya. Ia pasti akan meminta waktu beberapa hari untuk memastikan transaksi aman.
"Dia tidak menyiapkan secara langsung karena takut. Sehingga setiap ada pembelian yang kita pesan itu ada 3-5 hari baru mereka siapkan. Untuk hindari petugas mereka tidak siapkan langsung," kata Yusri.
Yusri memastikan penyelidikan terhadap jaringan perdagangan hewan langka itu tidak akan berhenti di sini. Pihaknya akan terus menyelidiki para penyedia hewan-hewan itu secara ilegal.
"Kami masih kembangkan terus karena pasti ada hulunya dari mana dapat binatang ini karena mereka satu jaringan. Dia hanya penjual, ada yang pesan, dia beli, kemudian oleh pemesannya dijual. Kami akan cari sampai ke atas kami akan bongkar semuanya karena ini sudah merusak. Sementara binatang ini dilindungi sudah mau punah pun masih diperjualbelikan," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
YI saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Ia terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.