Pedagang Oksigen yang Naikkan Harga 2 Kali Lipat Raup Untung Rp 300 Juta

15 Juli 2021 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo (tengah) saat konferensi pers kasus oksigen di kantornya, Kamis (15/7). Foto: Polres Metro Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo (tengah) saat konferensi pers kasus oksigen di kantornya, Kamis (15/7). Foto: Polres Metro Jakpus
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka penjual oksigen dengan harga dua kali lipat. Mereka memanfaatkan kebutuhan oksigen di tengah masyarakat yang terpapar COVID-19.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan praktik itu sudah dilakukan kedua tersangka sejak akhir Juni. Keuntungan ratusan juta rupiah telah mereka kantongi dari perbuatan tersebut.
"Omzet yang diterima dari penjualan tabung oksigen dan regulator ini cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal Juli omzet yang diterima sekitar Rp 300 juta rupiah," kata Setyo.
Menurut Setyo, tersangka merupakan seorang distributor dan importir. Maka itu jajarannya akan menyelidiki lebih jauh kasus tersebut.
"Saya jelaskan bahwa terduga tersangka merupakan distributor sekaligus importir dari tabung ataupun barang yang kita amankan ini. Nanti pun akan kita lakukan pendalaman terkait dengan importasi tabung-tabung tersebut," kata Setyo.
Tentang jerat pidana terhadap tersangka, Setyo mengatakan perbuatan mereka yang menaikkan harga begitu tinggi merupakan pelanggaran. Sebab, dilakukan di tengah kebutuhan masyarakat di masa darurat.
ADVERTISEMENT
"Dugaan tindak pidana yang jelas adalah sesuai aturan PPKM Darurat dan aturan pemerintah dilarang untuk menaikkan harga barang-barang tertentu yang telah ditetapkan pemerintah di atas HET (harga eceran tertinggi)," kata Setyo tanpa menjabarkan harga yang umum untuk oksigen tersebut.
Dalam kasus ini tersangka dianggap melanggar sejumlah UU mulai dari soal wabah, kesehatan, hingga perlindungan konsumen. "Apabila nanti perlu kita akan dalami dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Setyo.