PeduliLindungi Jadi Syarat Berkegiatan dan Berbagai Saran Perbaikannya

15 September 2021 7:09 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PPKM Level masih terus diperpanjang hingga 20 September 2021. Namun ada sejumlah penyesuaian aturan.
ADVERTISEMENT
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap boleh buka. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Namun ada yang berbeda dari aturan sebelumnya. Yakni setiap pengunjung supermarket wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.
PeduliLindungi menjadi aplikasi wajib yang harus dimiliki warga Indonesia saat ini. Aplikasi ini dibutuhkan untuk memindai QR code sebagai syarat untuk masuk ke fasilitas umum.
Setelah QR code dipindai, aplikasi PeduliLindungi akan memperlihatkan warna yang menentukan pengunjung boleh masuk atau tidak ke tempat publik.
Kalau berstatus merah, berarti ia dilarang masuk karena belum divaksin atau sedang positif.
Warga menunjukan aplikasi Peduli Lindungi di Pasar Raya Salatiga, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Bioskop Boleh Buka, tapi Dilarang Ngemil Selama Nonton Film

Koordinator PPKM Level Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengumumkan bioskop boleh buka kembali. Khususnya di daerah PPKM Level 2 dan 3.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari protokol kesehatan di masa pelonggaran PPKM. Di antara fungsi aplikasi itu adalah mengetahui status COVID-19 seseorang dan vaksinasinya.
Selama di bioskop, pengunjung dilarang makan dan minum juga. Jadi, tak bisa lagi ngemil popcorn atau minum soda selama menonton film.
"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop," demikian keterangan di INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN 2021.
Berikut aturan lengkap nonton di bioskop selama PPKM:
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
ADVERTISEMENT
c) pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PeduliLindungi Harus Terintegrasi ke Satgas

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap ada 3.830 orang yang positif corona tapi masih berkegiatan di mal, bandara, hingga restoran. Hal itu diketahui dari aplikasi PeduliLindungi yang mencatat status COVID-19 dan vaksinasi seseorang.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mempertanyakan konektivitas aplikasi PeduliLindungi dengan pengawasan Satgas COVID-19 di level bawah dan puskesmas.
ADVERTISEMENT
Dia heran mengapa 3.830 orang positif corona yang terdeteksi lewat aplikasi tersebut bisa keluyuran di tempat umum.
"Jadi kita pertanyakan, yang seharusnya isolasi mandiri atau karantina terpusat kenapa bisa jalan-jalan? Apakah data ini tidak diketahui oleh Satgas COVID-19 dan Puskesmas? Atau memang selama ini dashboard PeduliLindungi tidak terhubung ke mereka?" kata Mufida.
Anggota Komisi IX DPR (PKS), Kurniasih Mufidayati. Foto: Dok. Pribadi/Kurniasih Mufidayati
Sementara itu, dia menyoroti bahwa data kerap menjadi beban besar dalam penanganan pandemi saat ini. Misalnya, banyak perbedaan data antara pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 pusat. Sehingga Mufida mempertanyakan apakah hal tersebut bisa terjadi karena lemahnya pendataan.
Mufida menyarankan aplikasi PeduliLindungi ditambahkan semacam peringatan yang terhubung ke Satgas COVID-19 atau puskesmas. Harusnya seseorang yang masuk kategori hitam bisa terindikasi jika akan keluar rumah, kemudian mendapat peringatan atau pengawasan dari satgas dan puskesmas.
ADVERTISEMENT
"Harus terhubung dan ada peringatan. Misal [warga] akan keluar rumah untuk ke fasilitas kesehatan, satgas atau puskesmas bisa menyediakan ambulans dan kebutuhan lain. Tapi jika keluar bukan untuk kebutuhan kesehatan, maka Satgas COVID-19 setempat bisa memperingatkan langsung," tuturnya.
Selain itu, kata Mufida, aplikasi PeduliLindungi harus menjadi upaya pemerintah agar 3T (testing, tracing, dan treatment) lebih masif. Bukan sekadar aplikasi untuk syarat administratif warga mengakses fasilitas publik.
Kode batang (QR Code) aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Menkes Godok Aplikasi PeduliLindungi Bisa Dipakai Tanpa Smartphone

Budi Gunadi Sadikin tengah menyiapkan rencana membuat aplikasi PeduliLindungi bisa dipakai untuk handphone yang bukan berjenis smartphone. Hal ini untuk mengakomodir masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau tinggal di daerah yang daerah yang koneksinya kurang stabil.
ADVERTISEMENT
"Banyak catatan soal PeduliLindungi, ini kami sadari karena aplikasi ini baru kita luncurkan secara full digunakan untuk aplikasi skrining dan tracing. Juga dalam sebulan ini ada 25 juta yang menggunakannya, securitynya sudah kita kasih ke BSSN, dan juga dari BIN kita pastikan semua vaksin yang disuntikkan pasti masuk ke PeduliLindungi," jelas Budi.
Budi menjelaskan, PeduliLindungi ini menjadi aplikasi yang wajib dimiliki oleh masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah. Terutama untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebagai penanda seseorang sudah divaksinasi.
Penumpang melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Namun, beberapa kendala terjadi seperti sertifikat vaksin yang tidak muncul hingga jaringan internet yang kurang memadai sehingga tidak bisa menunjukkan sertifikatnya.
Budi kemudian mencontohkan aplikasi PeduliLindungi di bandara yang sudah terintegrasi dengan sistem check in pesawat. Ketika seseorang sudah memesan tiket, dia bisa sekalian check in dan otomatis terlihat status vaksinasi serta hasil tes PCR-nya.
ADVERTISEMENT
"Begitu pertama kalau yang bersangkutan pesan tiket atau check in otomatis tanpa buka HP atau aplikasi Traveloka, tiket.com atau aplikasi check in pesawat akan dicek ke sistem PeduliLindungi mengenai status vaksinasi dan lab PCR-nya. Sehingga demikian [status] merah, kuning, hijau akan langsung ketahuan di meja check in tanpa membutuhkan HP," kata Budi.