Pegawai KPK Benydictus: Nasib 75 Pegawai Belum Jelas, Ngegantung

16 Mei 2021 15:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polemik penonaktifan terhadap 75 pegawai KPK terus berlanjut. Nasib dari para pegawai itu termasuk penyidik senior Novel Baswedan, A Damanik hingga Yudi Purnomo Harahap masih belum jelas.
ADVERTISEMENT
Seorang pegawai dari Direktorat Fungsional Dikyanmas KPK, Benydictus, juga merupakan salah satu yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi ASN.
Pria yang kerap disapa Beny ini mengatakan, tindakan pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai melalui Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK tertanggal 7 Mei 2021 itu tidak jelas.
"Intinya SK itu sama sekali tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, namun tidak ada tindak lanjut. Kami ini akan dipecat, dididik, dites ulang atau malah diputuskan melanggar kode etik, atau bagaimana? Tidak jelas," kata Beny saat dihubungi kumparan, Minggu (16/5).
Penyidik KPK Ambarita Damanik (tengah) bersama Novel Baswedan. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Kami ini akan tidak bekerja hingga kapan? Tidak jelas juga. Sementara kalau melihat rilis resmi jubir juga tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan 'tanggung jawab' sementara dikatakan juga bahwa hak dan 'tanggung jawab' kami masih berlaku aktif," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Beny mengaku posisinya saat ini masih digantung. Sebab, setelah keluarnya SK itu, ia belum mendapat arahan lebih lanjut dari pimpinannya. Termasuk apakah pada Senin (17/5), ia tetap masuk kerja atau tidak.
"Ini juga belum jelas, sampai hari ini, kami 75 orang ini masih ngegantung," kata Beny.

Kejanggalan TWK Pegawai KPK

Beny kemudian menyoroti soal TWK yang dinilai janggal. Mulai dari sosialisasi yang kurang maksimal hingga hasil tes yang butuh waktu satu minggu untuk dibuka. Selain itu, soal tes dinilai bermasalah.
"Kalau dirunut dari awal saya bisa bilang bahwa sosialisasinya enggak maksimal, tahu-tahu satu minggu sebelum tes baru dikasih tau," kata Beny.
"Email kartu ujian yang masuk ke pegawai dari BKN tanpa sepengetahuan SDM KPK, hasil yang disegel nggak jelas begitu, dan butuh satu minggu lebih baru dibuka," ucap dia.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Beny mengaku dirinya mendapat informasi ada tujuh orang lulusan Akpol yang masuk dalam daftar tak lolos TWK. Ia merasa aneh dengan hal ini karena menurutnya tes macam ini seharusnya sudah dilakukan saat seleksi Akpol.
ADVERTISEMENT
"Di dalam 75 orang itu ada 7 orang lulusan Akpol, menurut saya aneh, masa mereka bisa lulus Akpol, tapi TWK enggak lulus. Kan enggak logis," kata Beny.
Beberapa nama lulusan Akpol tersebut yakni Novel Baswedan yang kemudian ia memilih mundur dari kepolisian dan berkarier di KPK hingga Kasatgas Penyidik Andre Dedhy Nainggolan.
Sebelumnya, TWK dan SK pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai dinilai banyak pihak bermasalah. Sebab dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa alih status tak ada syarat tes terlebih dahulu. Begitu juga dalam PP 41 Tahun 2021 sebagai turunannya.
TWK baru diatur dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021. Ini dinilai melanggar hukum karena melangkahi aturan di atasnya.
ADVERTISEMENT