Pegawai KPK Cabut Gugatan UU KPK soal TWK di MK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu pegawai yang juga Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan, mengatakan pencabutan permohonan telah dilakukan pada Jumat, 18 Juni.
"Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian UU di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," ujar Hotman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6).
"Adapun UU yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," sambungnya.
Hotman menyatakan, pencabutan gugatan didasarkan 2 alasan. Pertama, para pegawai menilai MK telah memberikan payung hukum secara tegas berkaitan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Aturan itu ada dalam pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan proses alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK dalam bentuk apa pun. Sebab peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berbeda dengan masyarakat yang melamar sebagai PNS atau ASN. MK menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi hukum dari berlakunya UU KPK hasil revisi.
ADVERTISEMENT
"Kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak," ucap Hotman.
"Sehingga, 2 alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," lanjutnya.
Para pegawai KPK yang diwakili 9 orang sebelumnya menggugat UU KPK hasil revisi.
Mereka menilai terjadi penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur alih status pegawai menjadi ASN. Sebab dalam pelaksanaannya, proses alih status justru mensyaratkan TWK.
Mereka sempat menyertakan berkas berisi 2.000 halaman yang menjadi bukti tambahan. Terdiri dari berbagai undang-undang, aturan, hingga e-mail pegawai. Namun permohonan tersebut kini dicabut.