Pegawai KPK Cabut Gugatan UU KPK soal TWK di MK

22 Juni 2021 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sembilan pegawai KPK mencabut permohonan gugatan UU KPK yang sebelumnya telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juni. Gugatan itu terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Salah satu pegawai yang juga Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan, mengatakan pencabutan permohonan telah dilakukan pada Jumat, 18 Juni.
"Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian UU di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," ujar Hotman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6).
"Adapun UU yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," sambungnya.
Hotman menyatakan, pencabutan gugatan didasarkan 2 alasan. Pertama, para pegawai menilai MK telah memberikan payung hukum secara tegas berkaitan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Aturan itu ada dalam pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan proses alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK dalam bentuk apa pun. Sebab peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berbeda dengan masyarakat yang melamar sebagai PNS atau ASN. MK menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi hukum dari berlakunya UU KPK hasil revisi.
ADVERTISEMENT
"Kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak," ucap Hotman.
"Sehingga, 2 alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," lanjutnya.
Para pegawai KPK yang diwakili 9 orang sebelumnya menggugat UU KPK hasil revisi.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mereka menilai terjadi penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur alih status pegawai menjadi ASN. Sebab dalam pelaksanaannya, proses alih status justru mensyaratkan TWK.
Mereka sempat menyertakan berkas berisi 2.000 halaman yang menjadi bukti tambahan. Terdiri dari berbagai undang-undang, aturan, hingga e-mail pegawai. Namun permohonan tersebut kini dicabut.