Pegawai KPK Main Judi Online, ICW: Bukan Kecolongan, tapi Kegagalan Institusi

10 Juli 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ICW menilai adanya pegawai KPK yang bermain judi online bukan hanya persoalan kecolongan. Melainkan kegagalan institusi.
ADVERTISEMENT
Menurut ICW, KPK sebagai lembaga antirasuah yang mestinya mampu memberikan contoh yang baik bagi publik, justru tersandung masalah yang dianggap makin merusak citra lembaga.
Peneliti ICW Seira Tamara Herlambang berpendapat bahwa masalah pegawai KPK judi online ini tak hanya menunjukkan kegagalan KPK secara institusi.
"Melihat bagaimana dinamika dan kisruh di KPK beberapa waktu terakhir kita sudah tidak melihat juga pengelolaannya dilakukan secara baik dan optimal. Sehingga ketika muncul satu per satu permasalahan yang tidak hanya menyangkut kepada pegawainya, tidak hanya kepada pimpinannya, Dewan Pengawas, bahkan sampai kepada tingkat terbawah yaitu pegawai, itu, kan, bukan kecolongan lagi tapi sudah memang kegagalan dari institusinya yang sudah menjadi implikasi dari kegagalan-kegagalan yang lalu," ujar Seira saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
"Jadi pengelolaannya sudah tidak berjalan dengan baik. Kalau kita bilang kecolongan mungkin satu kasus jelek dari semua hal positif, tapi ini justru rasanya sudah sulit nyari hal positif. Jadi ini bukan kecolongan, sih, ini sudah bagian dari kegagalan institusinya mengelola internal," sambung dia.
Terkait itu, ia pun mendorong pengusutan yang mendalam terhadap pegawai KPK yang terlibat bermain judi online.
"Jadi kami mendorong penelusuran lebih dalam dan pemberian sanksi, dan untuk memperketat baik di masing-masing lembaga dan institusi negara supaya ada mekanisme preventif supaya mencegah keterlibatan pegawainya dari hal semacam itu termasuk judi online," katanya.
"Mungkin jadi sanksi sampai ke dalam tahap pemberhentian bahkan bukan tidak mungkin jika nanti ditelusuri lagi memenuhi unsur tindak pidana yang lain, yang harusnya bisa dikenakan kepada yang bersangkutan atas perilaku yang sudah dilakukan," pungkas Seira.
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
KPK menerima laporan dari Satgas Pemberantasan Judi Online bahwa ada 17 pegawai yang bermain judi online. Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa 9 pegawai di antaranya sudah tidak bekerja di KPK.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengungkapkan nilai transaksi yang dilakukan oleh 17 pegawai tersebut. Totalnya, ada sekitar Rp 111 juta.
"Jadi, jumlah transaksinya secara total dari 17 [orang] itu Rp 111 juta jumlahnya. Paling besar ada satu orang itu Rp 74 juta dengan 300 kali frekuensi transaksi, tapi yang lainnya itu tadi, kecil-kecil," papar Alex dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/7).
"Ya sepertinya relatif kecil, ya, sebagian besar kebanyakan, ya, itu tadi Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu. Mungkin pas lagi iseng kali, ya, menganggur, bengong, main itu lah," tandas dia.
Adapun untuk 8 orang pegawai KPK yang masih aktif tersebut, pimpinan KPK telah meminta Inspektorat untuk mengklarifikasi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Untuk 8 pegawai KPK itu, tercatat mereka bermain judi online pada 2023. Total deposit tahun 2023 adalah Rp 16.872.500.
"[Nilai transaksi] yang paling besar adalah sekitar Rp 10 juta dengan 71 kali transaksi atau frekuensi deposit dan yang paling kecil adalah Rp 200 ribu dengan 2 kali transaksi atau frekuensi deposit," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.