Pegawai KPK: Proses TWK Kilat, tapi Giliran Kami Minta Hasilnya Lamban Sekali

17 Juni 2021 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN tak kunjung usai. Terbaru, sebanyak 30 pegawai KPK menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.
ADVERTISEMENT
Mereka mengajukan permintaan atas salinan data dan informasi terkait TWK. Tes itu menyebabkan 75 pegawai KPK tidak lolos dan terancam dipecat.
Salah seorang pegawai KPK, Novariza, menyayangkan lambatnya respons KPK terkait permintaan tersebut. Hal ini dinilai tak sebanding dengan proses kilat disetujuinya pasal terkait TWK dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Prosesnya kilat, sehingga cenderung mencurigakan, tapi giliran kami meminta hasil, prosesnya lamban sekali," kata Novariza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6).
Dalam lembar Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tanggal penetapan dan pengundangan, berlangsung dalam satu hari yang sama yakni 27 Januari 2021. Namun belakangan diketahui, kontrak swakelola antara KPK dan BKN dalam pelaksanaan TWK juga dibuat pada 27 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Merespons pernyataan plt juru bicara KPK Ali Fikri soal perlunya koordinasi lebih lanjut antara BKN dalam urusan permintaan data, Novariza menilai hal ini tidak sesuai dengan fakta.
Novariza menjelaskan, data yang diminta 30 pegawai KPK kepada pimpinan seharusnya tak membutuhkan waktu lama untuk memenuhinya. Menurutnya, seharusnya semua data itu sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung.
Sementara KPK lainnya, Budi Agung Nugroho, menilai ada ketidaksesuaian pernyataan Ali Fikri karena data soal hasil TWK telah diberikan BKN pada tanggal 27 April 2021 kepada KPK.
Setelah data itu dikantongi KPK, seharusnya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g, perjanjian kerja sama antara KPK dan BKN dalam penyelenggaraan TWK, maka KPK berhak untuk memanfaatkan seluruh hasil asesmen TWK.
ADVERTISEMENT
Data mulai laporan terkait pelaksanaan kegiatan TWK hingga seluruh data dan dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan TWK pun dapat dimanfaatkan tanpa perlu meminta persetujuan dari BKN.
"Kecuali, landasan hukum, dan sertifikat asesor yang seharusnya ada sebelum TWK, dibuat backdate seperti Nota Kesepahaman antara BKN dan KPK dalam pelaksanaan TWK," kata Budi.
Berikut delapan poin yang diminta pegawai KPK:
1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB, Tes Tertulis dan Tes Wawancara;
2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes), yang sekurang-kurangnya memuat:
3. Dasar/acuan Penentuan unsur-unsur yang diukur dalam Asesmen TWK tersebut;
ADVERTISEMENT
4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK tersebut;
5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara;
6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya;
7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara;
8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/Pewawancara.

KPK Jawab Tudingan soal TWK

KPK sudah memberikan jawaban terhadap seluruh tudingan berkaitan dengan TWK. Ali Fikri mengatakan, ada delapan poin informasi dan data yang diminta oleh 30 pegawai melalui PPID KPK terkait pelaksanaan TWK.
Meski begitu, Ali memastikan hanya satu poin yang dapat dipenuhi KPK dari delapan poin permintaan 30 pegawai tersebut yakni poin terkait hasil TWK.
ADVERTISEMENT
Sebab Ali mengatakan, pada 27 April 2021 lalu, KPK hanya diberikan hasil TWK secara kolektif oleh.
"Sehingga hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada tanggal 27 April 2021, hanyalah salah satu dari yang diminta pemohon. Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," ucap Ali.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Oleh sebab itu, Ali mengatakan KPK masih harus berkoordinasi lebih dengan BKN selaku penyelenggara terkait permintaan data TWK. Mengingat hingga saat ini hanya data kolektif yang dimiliki KPK, bukan hanya data pribadi masing-masing pegawai.
"Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," tutur Ali.
ADVERTISEMENT