Pegawai KPK Tak Bisa Dipecat karena Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

5 Mei 2021 16:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik tes wawasan kebangsaan yang dijalani pegawai KPK untuk menjadi ASN masih bergulir. Terlebih karena muncul kabar bahwa para pegawai yang tak lolos terancam dipecat dari KPK.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai pegawai KPK tidak bisa diberhentikan hanya gara-gara tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Asep menyebut tes wawasan kebangsaan itu merupakan salah satu komponen penilaian komitmen dan nasionalisme seorang pegawai. Namun, hasil tes tidak bisa menjadi penilaian tunggal hingga memecat pegawai.
"Kalau mereka hanya sekadar begitu lalu gagal kan tidak bisa didasarkan dasar pemberhentian. Untuk itu panjang prosesnya. Bahkan dulu ada semacam pembekalan dulu, ini ada tes, harus dipahami dulu, baru tes," kata Asep kepada wartawan, Rabu (5/5).
"Jadi kalau (hasil tes wawasan kebangsaan) bisa membatalkan kepegawaian kan cilaka, tidak fair. Harus ada pembekalan dulu. Banyak faktor (seperti) integritas, loyalitas, kompetensi, perilaku, itu banyak aspek. Masa dengan menjawab pertanyaan salah saja bisa jadi berhenti," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Asep menegaskan, ada tahapan-tahapan yang diperlukan sebelum akhirnya berujung pada pemecatan. Tidak bisa langsung pemecatan dilakukan karena dasar tes wawasan kebangsaan saja.
"Jadi intinya gini, jika ada tes wawasan kebangsaan itu dilakukan, maka hemat saya tidak cukup memadai tidak cukup berdasar untuk memberhentikan. Ada tahapan-tahapan, bahkan dalam konteks luas ada pembinaan dulu, bukan langsung diberhentikan. Katakanlah salah menjawab ada pembinaan dulu, ada kemungkinan dia mengubah sikap, ada itu. Pemberhentian itu sudah sangat fatal lah kesalahannya," pungkasnya.

Putusan MK soal Alih Status Jadi ASN

Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan buntut dari revisi UU KPK. Pada UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, transisi alih status dilakukan dalam waktu 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Beberapa pihak kemudian menggugat UU KPK ke MK. Salah satunya terkait masalah alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (4/5), MK menegaskan proses alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK dalam bentuk apa pun. Sebab peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berbeda dengan masyarakat yang melamar sebagai PNS atau ASN.
MK menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi hukum dari berlakunya UU KPK hasil revisi.
Argumen MK tersebut menanggapi soal poin gugatan terkait persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun. Sebab dikhawatirkan pegawai KPK kehilangan kesempatan menjadi ASN karena itu merupakan batas usia maksimal sesuai aturan.
"Jadi intinya sebenarnya ketentuan itu konstitusional sesuai konstitusi status pegawai KPK jadi ASN, hanya saja dengan catatan prosesnya tidak merugikan," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, MK dinilai tidak menentukan cara yang tidak merugikan ASN. Namun hanya menentukan akibatnya saja. Sehingga hal ini dibaca sebagai cara apa pun yang dilakukan dalam alih status konstitusional, sepanjang tidak merugikan pegawai.
"KPK ini konsepnya sama alih statusnya dari pegawai KPK jadi pegawai ASN, seharusnya demi hukum, demi UU KPK itu sendiri mereka otomatis tidak lagi memandang persyaratan menjadi anggota ASN, karena syarat jadi anggota ASN itu kan ada syarat usia segala macam kan, nah itu diabaikan," ucap Aan.
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Aan mengatakan, aturan terkait syarat jadi ASN seperti usia pun seharusnya tidak bisa mengganjal pegawai KPK. Apalagi aturan seperti tes wawasan kebangsaan.
"Kalau usianya melewati usia ASN 35 misalnya, ada pegawainya (umurnya) 45, 40, itu disimpangi, karena ini demi hukum. Apalagi ini ditambah mekanisme uji wawasan kebangsaan. Itu tidak ada itu," kata Aan.
ADVERTISEMENT
"Inilah yang menurut saya itu tidak tepat, uji wawasan kebangsaan itu sendiri tidak tepat. Bagi saya, demi hukum. Alih status dari pegawai KPK jadi ASN itu, demi hukum, bukan karena proses prosedural yang normal," sambungnya.

Rugikan Pegawai KPK

Bunga dan bendera kuning di depan lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Aan menilai tes wawasan kebangsaan apabila diterapkan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN merugikan. Dan ini, bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh MK bahwa alih status tak boleh merugikan. Apalagi diikuti dengan isu pemecatan bagi mereka yang tidak lolos.
"Itu yang menurut saya sangat salah ya, apalagi menyebabkan kekhawatiran seperti itu, enggak boleh," kata Aan.
Aan menilai, setiap pegawai punya hak atas pekerjaan. Apalagi bagi pegawai yang sudah bekerja, bukan baru mencari pekerjaan. Ia menyebut hak itu dilindungi oleh konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Jelas kerugian (dipecat karena tes), jelas itu sebuah kerugian. Hak atas suatu pekerjaan itu adalah hak yang dijamin dalam suatu undang-undang dasar, bukan hanya undang-undang, tapi UUD," kata dia.
Warga memotret tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkait tes wawasan kebangsaan yang sudah dilakukan, Aan menilai itu tidak bisa menjadi patokan lolos tidaknya pegawai menjadi ASN. Ia menyebut, apa pun hasilnya, para pegawai tersebut harus lolos menjadi ASN, atas dasar demi hukum.
"Kalau kita berpatokan kepada tes, tidak tepat. Kalau menurut saya ini kan sudah telanjur tesnya, sudah dilakukan tesnya. Anggap saja ini seperti refreshing saja, bagi pegawai," kata dia.
"Tapi hasilnya harus semua diterima. Perkara nanti setelah diterima jadi ASN ada pembinaan, ada pelatihan untuk wawasan kebangsaan dan seterusnya, itu pasca mereka dinyatakan diterima sebagai ASN," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: