Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diminta Mengundurkan Diri, Ditawari Pindah ke BUMN

13 September 2021 19:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Nasib pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan kini menunggu waktu. Mereka akan dipecat pada 1 November 2021.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi belum bersikap. Padahal, sudah ada rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang meminta hasil TWK dibatalkan. Putusan MK dan MA terkait TWK yang jadi alasan Jokowi belum bersikap pun sudah ada.
Ada total 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Satu di antaranya masuk usia pensiun tak lama usai pengumuman hasil TWK.
Sebanyak 18 pegawai di antaranya mau dibina lewat diklat dan lulus untuk menjadi ASN. Sementara sisanya 56 pegawai yang tidak bisa dan tidak mau dibina akan diberhentikan.
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Informasi terkini, KPK kini diduga sudah bergerak secara senyap. Ada pejabat KPK yang disebut sudah menghubungi beberapa dari 56 pegawai itu. Mereka diminta mengundurkan diri sembari ditawari untuk dipindahkan ke BUMN.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, ada formulir kesediaan yang harus diisi oleh pegawai tersebut. Isi formulir yang ditujukan kepada Pimpinan KPK itu ialah bahwa memohon Pimpinan KPK berkenan menyalurkan ke tempat lain sesuai pengalaman kerja dan kompetensi.
Namun, penawaran tersebut diduga hanya kepada segelintir pegawai saja. Tidak semua dari 56 pegawai itu ditawari hal yang sama.
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku juga mendengar informasi tersebut. Ia merupakan bagian dari 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
"Menurut saya itu suatu penghinaan, di KPK adalah upaya untuk berjuang melawan korupsi, tidak hanya untuk bekerja. Ini semakin jelas bahwa ini upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi. Tentu ada kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," kata Novel.
ADVERTISEMENT
Pegawai KPK lainnya, Ita Khoiriyah, juga mengaku mendengar soal informasi tersebut. Menurut dia, penawaran itu tak diberikan ke semua pegawai yang tidak lulus TWK.
"Saya dengar begitu. Karena beberapa rekan ada yang bercerita kalau ditawari 'jalan keluar bersyarat'. Penawaran ini sifatnya tertutup, karena melalui pesan pribadi ke orang per orang di kelompok 57. Tidak dilakukan secara terbuka dengan mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan," papar Ita.
Ia pun mempertanyakan soal penawaran dengan syarat mengundurkan diri tersebut. Sebab, ia merujuk temuan Ombudsman dan Komnas HAM bahwa TWK yang bermasalah, bukan pegawai yang tidak lulus.
"Kenapa kami disarankan untuk mengundurkan diri? Tanpa kami ketahui apa kesalahan dari status TMS sehingga harus diminta mengundurkan diri untuk bisa disalurkan ke tempat lain. Padahal, pelanggar kode etik saja, hanya dipotong gaji hukumannya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, kumparan sudah menghubungi pimpinan dan juru bicara KPK. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan.