Pegawai KPK yang Lulus TWK Dukung Novel Baswedan Dkk, Tolak SK Firli Bahuri

24 Mei 2021 17:49 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Perjuangan para pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Tak terkecuali dari para rekan mereka sesama pegawai KPK yang lulus tes tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka yang tidak lulus TWK berjumlah 75 orang itu terdiri dari sejumlah pihak, dari fungsional hingga deputi. Sejumlah nama masuk dalam daftar 75 pegawai itu yakni dua direktur Sujanarko dan Giri Suprapdiono, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, serta penyidik senior KPK Novel Baswedan dan beberapa Kasatgas Penyidikan lain.
Saat ini, mereka sudah dibebastugaskan berdasarkan SK yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Para pegawai itu diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa ada kejelasan waktu.
Kini, mereka sedang melakukan perlawanan dengan melapor ke sejumlah pihak. Mulai dari Dewas KPK, Ombudsman, hingga Komnas HAM.
Dukungan pun datang dari para pegawai tetap KPK yang lulus TWK. Mereka merupakan pegawai tetap yang merupakan hasil seleksi superketat KPK bernama Indonesia Memanggil. Mereka berasal dari beberapa angkatan, mulai dari Indonesia (IM) I sampai dengan VII.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Berdasarkan keterangan yang diterima kumparan, Senin (24/5), mereka menyatakan sikapnya terkait hal ini. Salah satunya menolak SK Nomor 652 Tahun 2021 yang membuat 75 pegawai KPK menjadi nonjob.
ADVERTISEMENT
"Kami menolak keberlakuan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tersebut di atas dikarenakan Surat Keputusan tersebut kami anggap tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap dan perintah yang tercantum di dalamnya pun tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian KPK," bunyi pernyataan sikap mereka.
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain itu, mereka juga mengingatkan pimpinan KPK untuk mematuhi amanat Undang-Undang dalam hal alih status pegawai menjadi ASN. Yakni merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 04 Mei 2021.
Dalam UU dan PP diketahui tidak memuat soal adanya TWK. Ketentuan TWK baru diatur dalam Peraturan KPK yang diteken Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Sementara putusan MK menegaskan bahwa peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
"Kami meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan Pimpinan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi salah satu poin sikap mereka.
"Kami menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, beragam upaya penghentian kegiatan pemberantasan korupsi telah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak dengan beragam cara, oleh karenanya saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah Undang-Undang untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia," poin lain dari sikap pegawai KPK itu.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: