Pegawai Lapas di Bali Dipolisikan Warga karena Rusak Properti Rumah

24 Juni 2021 12:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pelimbahan tahap II perkara pegawai Lapas Singaraja Klas II A. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pelimbahan tahap II perkara pegawai Lapas Singaraja Klas II A. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pegawai Lapas Kelas II A Singaraja, Bali bernama Gede Putu Arka Wijaya (32) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga merusak properti rumah warga bernama Deny Ary Suhadi.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, kasus ini bermula pada laporan Deny pada April 2021 lalu.
Saat itu, Arka membeli rumah dari Deny senilai Rp 500 juta. Rumah tersebut terletak di Jalan Pulau Komodo, Kabupaten Singaraja, Bali. Arka lalu memberi uang muka senilai Rp 60 juta.
"Pembayaran belum lunas dan belum ada penyerahan rumah. Tersangka menyuruh tukang untuk mengambil barang-barang berupa seng dan kayu dengan cara merusak," kata dia dalam rilisnya, Kamis (24/6).
Sumarjaya mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Singaraja hari ini. Pegawai Lapas ditahan di Rutan Polres Buleleng. Ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT