Pegawai Pajak yang Terlibat Kasus Suap Puluhan Miliar Diduga Lebih dari Satu

8 Maret 2021 9:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengungkap soal adanya kasus dugaan suap yang nilainya hingga puluhan miliar di Direktorat Jenderal Pajak. Secara terpisah, Kementerian Keuangan pun membenarkan mengenai penyidikan yang sedang dilakukan KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK maupun Kementerian Keuangan belum menyebutkan identitas oknum pegawai pajak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Namun, satu nama yang sudah mencuat ialah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
Angin Prayitno Aji sempat jadi sorotan setelah namanya tiba-tiba hilang dari situs Ditjen Pajak. Hal itu terjadi tak lama setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menggelar konferensi pers menanggapi kasus dugaan suap puluhan miliar yang diusut KPK.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: Dok. Ditjen Pajak
Nama Angin Prayitno Aji pun masuk dalam daftar orang yang dicegah KPK ke luar negeri. Belum diketahui keterkaitan Angin Prayitno Aji dalam perkara ini. Namun, diduga pegawai pajak yang diduga terlibat kasus ini ada lebih dari satu orang.
Merujuk pada pernyataan Ditjen Imigrasi terkait pencegahan orang ke luar negeri terkait kasus ini, ada dua Aparatur Sipil Negara yang masuk dalam daftar. Salah satunya ialah APA yang diduga merujuk pada nama Angin Prayitno Aji.
ADVERTISEMENT
"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya, Pradhana Anggakara, dalam keterangannya.
Lalu, siapakah DR?
Beberapa hari terakhir, beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diduga diterbitkan KPK dan dikirimkan ke Kementerian Keuangan. Dalam surat yang beredar itu, termuat dua nama sebagai tersangka, yakni Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani. Inisial keduanya identik dengan orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Dalam SPDP itu, tertulis bahwa Angin Prayitno Aji tercatat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak. Sementara Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak. Tertulis bahwa SPDP itu terkait pengurusan pajak tahun 2016 dan 2017.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs LHKPN KPK, Angin Prayitno Aji tercatat memang pernah menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Ia pernah melaporkan hartanya terkait jabatannya itu pada 2016 hingga 2019. Pada laporannya tahun 2020, ia melaporkan harta selaku Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak.
Sementara untuk Dadan Ramdani, dalam situs LHKPN KPK, ia pernah melaporkan harta selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak pada 2018. Terakhir, ia melaporkan hartanya selaku Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat.
Terkait kebenaran SPDP itu, plt juru bicara KPK Ali Fikri belum memberikan konfirmasinya. Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun enggan berkomentar lebih lanjut soal SPDP yang dikirimkan KPK ke Kementerian Keuangan itu.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon maaf tidak bisa memberikan konfirmasi karena surat ini sifatnya rahasia. Mungkin bisa ditanyakan ke KPK. Kami menghormati kewenangan penyidik," ujar dia saat dikonfirmasi.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka. Namun, karena ada kebijakan baru pimpinan KPK, konferensi pers baru akan dilakukan bila tersangka itu sudah ditangkap atau ditahan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyinggung sedikit mengenai perkara ini. Diduga, suap terkait upaya pengurangan pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak.
"(Kalau) tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ungkap Alex.
Namun demikian, pihak KPK belum merinci siapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut. Alex hanya sempat membeberkan bahwa dugaan suap yang diberikan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT