Pegawai Sentil Pimpinan KPK Tolak Hasil Ombudsman: Tanggung Jawab ke Publik

8 Agustus 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) menggelar spanduk raksasa di sisi utara gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/11/2012). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) menggelar spanduk raksasa di sisi utara gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/11/2012). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI telah memberikan waktu 30 hari kepada KPK untuk menindaklanjuti saran korektif terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ombudsman dalam pemeriksaannya, menemukan sejumlah malaadministrasi dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN itu.
ADVERTISEMENT
Namun, KPK menolak menjalankan saran Ombudsman tersebut, bahkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut KPK tidak tunduk pada lembaga apa pun.
Merespons hal itu, pegawai Humas KPK yang termasuk dipecat lewat TWK, Tri Artining Putri, tak sependapat. Ia menilai justru KPK bertanggung jawab kepada publik.
"Pak Nurul (Nurul Ghufron) bilang KPK tidak tunduk pada lembaga apa pun, tidak punya atasan. Kalau saya pribadi, clear sangat jelas KPK bertanggung jawab terhadap publik," kata Putri dalam diskusi ICW bertajuk 'Mengulas Tindakan Korektif Ombudsman Terhadap Penyelenggaraan TWK' secara virtual, Minggu (8/8).
"Cuma sejak UU 19/2019 disebutkan KPK itu rumpun eksekutif, maka sudah jelas atasannya adalah Presiden meskipun ada paradoks di sana. KPK disebut sebagai lembaga eksekutif tapi di sisi lain independen. Itu yang disebut paradoks independensi KPK," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Putri lalu mengulas kembali 3 poin yang berkaitan dengan maladmininstrasi TWK. Yaitu: legal standing, sosialisasi, dan penyisipan pasal.
Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kami warga negara Indonesia di UU No 25/2009 pasal 5 ayat 2 disebutkan salah satu ruang lingkup pelayanan publik adalah administrasi pekerjaan. Dalam hal ini kami pegawai sebagai warga negara mengadukan berupa administrasi pekerjaan. Jadi, bukan berarti kami tidak punya legal standing untuk mengajukan melaporkan dugaan mal administrasi terkait Perkom 1/2021 ini kepada Ombudsman," tutur Putri.
Terkait sosialisasi Perkom 1/2021, Putri juga menampik. Ia menegaskan temuan Ombudsman sama dengan temuan para pegawai.
"Saya sebagai pegawai KPK bisa menyebutkan di sini yang diupload di web internal KPK, jadi ada forum-forum di sana, di portal KPK terakhir, kami cek, apa iya kami kelewat, benar yang diunggah adalah draf November seperti disebutkan Ombudsman. Jadi, bulan November-Januari telah banyak sekali perubahan," urai Putri.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, terkait penyisipan Pasal, Putri juga menyanggah pembelaan Nurul Gufron. Sebab, aneh jika TWK masuk dua hari sebelum pengundangan Perkom 1/2021.
"Pasalnya sangat berbeda sangat bertentangan dengan apa yang sudah disepakati sejak agustus hingga Desember, bahkan awal Januari
Belum ada TWK. Apa namanya kalau bukan penyisipan," tandas Putri.