Pegawai yang Bekerja di Istana Kepresidenan 25%, Sisanya WFH

10 September 2020 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Istana Kepresidenan masih menerapkan pembatasan jumlah pegawai yang ngantor di kompleks Istana Kepresidenan. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan pembatasan karyawan yang masuk kantor sudah diterapkan sebelum Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini didasarkan pada surat edaran Menteri PAN-RB soal pembatasan pegawai yang masuk kantor hanya 25 persen di kantor-kantor pemerintah saat pandemi corona.
"Ya sebelum PSBB yang Pak Gub sampaikan itu sebenarnya sudah ada edaran pengetatan perkantoran sesuai dengan surat khususnya kantor kantor kementerian," kata Heru kepada kumparan, Kamis (10/9).
"Dari Pak Menpan RB sudah mengimbau dari kantor-kantor pemerintahan itu 25 persen," ujarnya.
Sementara itu, para pegawai yang lain, kata Heru, bekerja dari rumah dengan menerapkan sistem work form home atau WFH.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Foto: Dok. Heru Budi Hartono
"Kami sudah tetap menerapkan kantor itu masuk 25 persen di Sekretariat Presiden. Sisanya adalah WFH," lanjutnya.
Sejauh ini, dia menegaskan untuk 25 persen yang bekerja di kantor tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. Termasuk memakai masker, pelindung wajah hingga rajin mencuci tangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau di Istana sih tetap ketat ya, pakai masker, jaga jarak, pakai face shield itu yang masuk 25 persen itu ya," jelasnya.
Sebelumnya, PSBB total akan mulai diterapkan nanti Senin (14/9). Kendati demikian ada 11 sektor yang mendapatkan pengecualian dan masih bisa beroperasi.
11 sektor itu adalah bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekonologi informatika, keuangan, dan logistik, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.