Pegawai yang Idap 8 Penyakit Ini Tak Boleh ke Kantor saat PSBB Ketat di Jakarta

10 September 2020 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan masker saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan masker saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat yang rencananya dimulai pada 14 September. Keputusan itu dibuat lantaran kondisi corona di Jakarta lebih darurat ketimbang awal wabah.
ADVERTISEMENT
Penerapan PSBB membuat perkantoran di Jakarta, selain 11 sektor yang dikecualikan, kantor pemerintahan, serta BUMN/BUMD, harus menerapkan sistem bekerja dari rumah.
Meski demikian, bukan berarti pekerja dari sektor usaha yang dikecualikan bisa bebas masuk kantor. Pemprov DKI melalui panduan PSBB menyatakan, pekerja yang memiliki salah satu dari 8 penyakit penyerta (komorbid) tak boleh masuk kantor.
"Karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak dianjurkan ke kantor," isi panduan PSBB yang diterbitkan Pemprov DKI.
Sejumlah karyawan menggunakan masker saat bekerja di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Berikut 8 jenis penyakitnya:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Sementara perkantoran yang dikecualikan dari aturan PSBB yakni:
Pelaku usaha di sektor:
a. kesehatan;
b. bahan pangan/makanan/minuman;
c. energi;
d. komunikasi dan teknologi informasi;
e. keuangan;
f. logistik;
g. perhotelan;
h. konstruksi;
i. industri strategis;
j. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
k. kebutuhan sehari-hari.