Pegawai yang Idap 8 Penyakit Ini Tak Boleh ke Kantor saat PSBB Ketat di Jakarta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Penerapan PSBB membuat perkantoran di Jakarta, selain 11 sektor yang dikecualikan, kantor pemerintahan, serta BUMN/BUMD, harus menerapkan sistem bekerja dari rumah.
Meski demikian, bukan berarti pekerja dari sektor usaha yang dikecualikan bisa bebas masuk kantor. Pemprov DKI melalui panduan PSBB menyatakan, pekerja yang memiliki salah satu dari 8 penyakit penyerta (komorbid) tak boleh masuk kantor.
"Karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak dianjurkan ke kantor," isi panduan PSBB yang diterbitkan Pemprov DKI.
Berikut 8 jenis penyakitnya:
ADVERTISEMENT
Sementara perkantoran yang dikecualikan dari aturan PSBB yakni:
Pelaku usaha di sektor:
a. kesehatan;
b. bahan pangan/makanan/minuman;
c. energi;
d. komunikasi dan teknologi informasi;
e. keuangan;
f. logistik;
g. perhotelan;
h. konstruksi;
i. industri strategis;
j. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
k. kebutuhan sehari-hari.