Pegawai yang Idap 8 Penyakit Ini Tak Boleh ke Kantor saat PSBB Ketat di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan masker saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan masker saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat yang rencananya dimulai pada 14 September. Keputusan itu dibuat lantaran kondisi corona di Jakarta lebih darurat ketimbang awal wabah.

Penerapan PSBB membuat perkantoran di Jakarta, selain 11 sektor yang dikecualikan, kantor pemerintahan, serta BUMN/BUMD, harus menerapkan sistem bekerja dari rumah.

Meski demikian, bukan berarti pekerja dari sektor usaha yang dikecualikan bisa bebas masuk kantor. Pemprov DKI melalui panduan PSBB menyatakan, pekerja yang memiliki salah satu dari 8 penyakit penyerta (komorbid) tak boleh masuk kantor.

"Karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak dianjurkan ke kantor," isi panduan PSBB yang diterbitkan Pemprov DKI.

Sejumlah karyawan menggunakan masker saat bekerja di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Berikut 8 jenis penyakitnya:

  • Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) atau Asma Kronis yang berat.

  • Penyakit Jantung Kronik.

  • Penderita supresi imun termasuk HIV-AIDS, terapi Kanker dan pengguna kortikosteroid atau imunosupresan jangka panjang.

  • Penderita Auto-imun.

  • Penderita Diabetes Melitus.

  • Penderita Gagal Ginjal Kronik.

  • Penderita Penyakit Liver/Hati.

  • Penderita Hipertensi

Ilustrasi Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Sementara perkantoran yang dikecualikan dari aturan PSBB yakni:

  • Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Kantor perwakilan diplomatik

  • BUMN dan BUMD

Pelaku usaha di sektor:

a. kesehatan;

b. bahan pangan/makanan/minuman;

c. energi;

d. komunikasi dan teknologi informasi;

e. keuangan;

f. logistik;

g. perhotelan;

h. konstruksi;

i. industri strategis;

j. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau

k. kebutuhan sehari-hari.

  • Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.