Pejabat Kemenag Gresik Akui Serahkan Rp 21 juta ke Sepupu Romy

13 November 2019 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Fungsional Bimas Islam Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Hasan, mengaku telah menyerahkan uang ke Abdul Wahab sebesar Rp 21 juta. Abdul Wahab merupakan sepupu eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy.
ADVERTISEMENT
Menurut Hasan, pemberian uang itu dilakukan atas perintah eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Pemberian uang dilakukan secara bertahap, dalam kurun Februari-Maret 2019.
Muafaq sudah divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Romy dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag.
"Ada yang Rp 900 ribu, ada Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 3 juta. Totalnya Rp 21 juta," kata Hasan saat bersaksi untuk terdakwa Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11).
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
Hassan mengenal Wahab setelah diperkenalkan Muafaq. Kepada Hasan, Muafaq menyebut Wahab merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Namun, Hasan mengaku tidak mengetahui motif pemberian uang kepada Wahab tersebut.
ADVERTISEMENT
"Apa urusan Muafaq beri bantuan ke Abdul Wahab?" tanya hakim ke Hasan.
"Saya enggak tahu," jawabnya.
Selain itu, Hasan menduga ada bantuan lain dari Muafaq kepada Wahab. Bantuan itu di antaranya berupa kaos sebanyak 1.150 buah, yang nilainya mencapai Rp 41 juta.
"Saudara diminta tolong Muafaq menyerahkan kepada Abdul Wahab Rp 21 juta?" tanya hakim.
"Betul," jawabnya.
"Di luar itu adalah bantuan kaos?" tanya hakim lagi.
"Iya. Pak Muafaq langsung ke Pak Abdul Wahab," jawabnya.
"Setelah total jenderal 41 juta, begitu?"
"Iya," kata Hasan.
Anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy jalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Hasan mengetahui adanya dugaan bantuan itu dari laporan Wahab yang disampaikan kepadanya melalui pesan WhatsApp. Kemudian, laporan itu disampaikan kembali ke Muafaq melalui pesan singkat. Namun, Hasan menyatakan bantuan itu tidak diserahkan melalui dirinya.
ADVERTISEMENT
"Saudara melaporkan lewat WA kepada Pak Muafaq, ada pengeluaran ini? bantuan kaos 1.150 buah?" tanya jaksa.
"Itu kan laporan, itu pak Muafaq ke Pak Wahab langsung," jawab Hasan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Muafaq, Abdul Wahab mengakui pernah menerima uang Rp 41,4 juta dari Muafaq.
Menurutnya, uang itu akan digunakan untuk operasional pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik. Wahab menyebutkan. uang diberikan setelah Muafaq dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Gresik.
"Alhamdulillah dilantik dan mau membantu kemenangan saya. Terima bantuan Rp 41,4 juta. Awalnya ada rencana ketemu Romy untuk minta konsultasi untuk pelaksanaan haul keluarga, adik saya (Abdul Rochim) yang mengatur pertemuan dengan Romy, tiba-tiba pada malamnya Muafaq telepon untuk ketemu bareng, saya bilang monggo," kata Wahab saat bersaksi untuk terdakwa Muafaq di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Romy didakwa menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin.
Selain itu, Romy juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.