Pejabat Kemenag Jatim Diduga Bayar Biaya Hotel Romy di Surabaya

13 November 2019 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPR RI, Romahurmuziy alias Romy, diduga mendapatkan fasilitas menginap di hotel secara gratis ketika berada di Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Romy menginap pada saat kunjungan ke Surabaya pada 14-15 Maret 2019. Biaya penginapan hotel mencapai Rp 12 juta.
Menurut Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jatim, Markus, hotel yang menjadi tempat menginap bekas Ketum PPP itu dibayar oleh stafnya bernama Muflih.
Markus menjelaskan, Muflih membayar hotel untuk Romy atas perintah dari Haris Hasanudin yang saat itu menjabat Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Restu
Hal itu terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Markus yang bersaksi untuk Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Setelah Muflih mendapat surat panggilan dari KPK, Muflih menyampaikan kepada saya bahwa ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Romy dengan total Rp 12 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan BAP Markus dalam persidangan, Rabu (13/11).
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
Markus membenarkan keterangannya tersebut. Dalam BAP itu juga disebutkan, Haris menyampaikan ke Muflih, uang pembayaran hotel itu akan diganti oleh Muafaq Wirahadi selaku Kanwil Kemenag Gresik.
ADVERTISEMENT
"Saudara Muflih mengatakan rencananya akan menganti uang tersebut adalah saudara Muafaq. Siapa itu Muafaq?" tanya hakim ke Markus.
"Muafaq itu karyawan Kemenag," ujarnya.
Mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Foto: Antara/Reno Esnir
Markus awalnya tidak mengetahui adanya transaksi pembayaran hotel tersebut. Sebab selama kunjungan Romy ke Surabaya, Muflih tidak melaporkan adanya perintah dari Haris Hasanudin tersebut kepadanya.
Muflih baru melapor kepadanya soal hal itu setelah ia diperiksa KPK. Sebagaimana yang diceritakan Markus dalam BAP. Markus juga tidak mengetahui tujuan pembayaran uang tersebut.
"Itu kami tidak paham Yang Mulia, karena mungkin keinginannya secret, kami juga tidak paham, Yang Mulia," ujar Markus.
Dalam kasus ini, Romy didakwa menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Romy juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.
Diduga tujuan suap ialah agar Haris Hasanuddin jadi Kakanwil Kemenag Jatim dan Muafaq jadi Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Haris dan Muafaq sudah disidang secara terpisah. Dalam kasusnya, Haris divonis 2 tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Muafaq divonis 1,5 tahun penjara. Serta, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus keduanya sudah inkrah. Mereka juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan.