Pejabat Kemenpora Dengar Ada Cashback Dalam Pencairan Dana Hibah KONI
ADVERTISEMENT
Pejabat Kedeputian IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora ), Akbar Mia, mengaku pernah mendengar adanya cashback di setiap pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora. Akbar mengaku mendengar itu sejak tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Apa ada cashback di Kemenpora ?" tanya hakim ke Akbar yang menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/4).
"Saya pernah dengar. Umumnya soal bantuan," jawab Akbar.
Ia mengaku adanya cashback di kedeputiannya. Bahkan kabar cashback itu, kata Akbar, ada yang diterima oleh pejabat di atas deputi. Namun ia tidak bisa memastikan kebenarannya karena hanya perbincangan di kalangan PNS Kemenpora .
"Memang beritanya seliwer-seliwer, katanya ada yang ke deputi, ada yang ke asdep (asisten deputi), tapi cuma cerita-cerita saja. (Kabarnya) sejak tahun 2018," ujar Akbar.
"Ada yang ke deputi, asdep, selain itu ada ke yang lain?" tanya jaksa penuntut umum KPK Budi Nugara.
"Sempat dengar juga sampai ke atasnya, tapi saya enggak tahu," jawab Akbar.
ADVERTISEMENT
"Di atasnya deputi ada?" tanya jaksa lagi.
"Saya sempat dengar itu," tandas Akbar.
Kabar adanya cashback tersebut sebelumnya disampaikan Fuad dalam persidangan pada Kamis (4/4). Menurut Fuad, cashback itu sebagai syarat cairnya dana hibah Kemenpora.
"Saya membenarkan keterangan saksi. Ada cashback KONI kepada Kemenpora. Kalau tidak, dana (hibah) tidak bisa cair," ujar Fuad, Kamis (4/4).
Saksi Kasus Hibah KONI Dikumpulkan
Selain itu, Akbar juga mengungkapkan adanya pengumpulan staf dan pejabat di Kemenpora yang telah menjadi saksi saat penyidikan kasus suap yang menyeret Deputi IV Kemenpora, Mulyana.
Menurut dia, dalam pertemuan itu hadir Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewabroto, Kabiro Hukum Sanusi, anggota verifikasi pencairan dana hibah untuk KONI, Yusuf Suparman.
"Kita sharing, ini proses yang harus kita lalui. Karena banyak teman teman yang jarang bersinggungan hukum ini mungkin sedikit beban. Pak Ses (Sesmenpora, Gatot Dewabroto) ingatkan, menguatkan ini proses yang harus dilalui," ujar Akbar.
ADVERTISEMENT
Akbar menampik jika dalam pertemuan itu ada arahan agar tidak memberikan keterangan yang benar saat menjalani pemeriksaan di KPK.
"Ada intruksi khusus dari Yusuf atau Sanusi berikan keterangan yang tidak-tidak?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Akbar.
Di kasus ini, Fuad didakwa menyuap Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara untuk Adhi Purnomo dan Ekto Triyanto berupa uang Rp 215 juta
ADVERTISEMENT