Pejabat Kementan Cerita Suka Diminta Tiba-tiba Patungan Rp 5-10 Juta untuk SYL

15 Mei 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, Rabu (15/5). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, Rabu (15/5). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengaku, dirinya sebagai pejabat eselon I pernah diminta mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan menteri kala itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Patungan uang bersama sejumlah pejabat untuk memenuhi kebutuhan SYL.
Bahkan, dia menceritakan pernah tiba-tiba mereka diminta patungan kala mendampingi SYL dalam kunjungan kerja. Nilainya bervariasi dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto di Gedung DPR, Senin (13/11/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Cerita itu diungkapkan Prihasto kala dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/5). Dia menceritakan, patungan-patungan yang dilakukan untuk SYL saat dirinya dicecar Jaksa KPK.
“Uang sharing tadi ya, saksi, juga pernah ada enggak ya, tadi kan ada istilahnya uang yang jumlahnya kecil langsung ke Buk Sesdit ada yang besar..?” tanya jaksa.
“Ke Panji, tadi kalau kecil-kecil,” jawab Prihasto.
“Kalau ke Panji seingat saksi apa saja yang pernah?” tanya jaksa lagi.
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Prihasto mengatakan, pengumpulan uang beberapa kali dilakukan untuk kepentingan berbeda-beda. Dari perjalanan umrah SYL dan kelurahan hingga penyediaan sembako.
Namun khusus untuk yang nilainya kecil, kata Prihasto, masuk dan diminta melalui orang SYL bernama Panji. Termasuk yang disebut Prihasto adalah bila mereka mendampingi SYL kunjungan kerja.
“Banyak, kadang kalau kunjungan kerja tiba-tiba diminta patungan, kalau misalnya kami eselon I mendampingi, itu diminta patungan Rp 5 juta, Rp 10 juta, seperti itu,” ungkap Prihasto.
“Itu langsung lewat Panji memintanya?” tanya jaksa mempertegas.
“Panji, betul,” pungkas Prihasto.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementan.
Hasil pungli itu digunakan untuk kepentingan perjalanan SYL hingga kebutuhan pribadi-keluarga eks Gubernur Sulawesi Selatan itu.
ADVERTISEMENT
SYL didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Ketiganya disebut telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.