Pejabat Urunan Pakai Duit Kementan Rp 1 Miliar Buat Bayar Sewa Private Jet SYL

8 Mei 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut membebankan sewa privat jet kepada pejabat Kementan. Nilainya tidak sedikit, mencapai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Hermanto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan saat memberikan keterangan dalam persidangan untuk Terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Mulanya, Hermanto ditanya oleh Jaksa KPK mengenai tanggungan apa saja yang dibebankan kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan SYL sebagai menteri.
Hermanto lalu menyebutkan, dari mulai menyediakan uang untuk perjalanan SYL ke luar negeri hingga kebutuhan lain seperti untuk hewan kurban. Jaksa kemudian bertanya apakah ada kegiatan lainnya lagi atau tidak.
“Baik. Yang saksi ingat lagi, apa?” tanya jaksa.
“Kemudian pesawat, sewa pesawat, Aceh [...] mana itu, ada private jet,” jawab Hermanto.
“Privat Jet Aceh-Ujung Pandang-Cengkareng?” tanya jaksa mempertegas.
“Iya, itu Rp 1,5 miliar kalau enggak salah, saya, tapi kita enggak ada anggarannya,” ungkap Hermanto.
ADVERTISEMENT
“Sebentar, di BAP saksi menyebutnya Rp 1 miliar ini bulan Desember […] Rp 1 miliar atau yang Rp 1,5 miliar, karena ada dua kali,” jaksa mempertegas.
“Rp 1 miliar, periode saya yang 1 miliar,” kata Hermanto.
“Yang di zaman periode saksi saja yang saya tanya, ya. Kalau yang 1,5 miliar di periode siapa?” tanya jaksa.
“Periode Pak Gunawan,” ungkap Hermanto.
“Nah, kita tanya yang di periode dia, walaupun di PSP saya nanya di periode saksi saja dulu, ya. Rp 1 miliar untuk pesawat?” jaksa mempertegas.
“Iya pesawat, private jet jama di periode saya,” ungkap Hermanto.
Proses urunan tersebut disalurkan melalui anak buah SYL yakni Kasdi Subagyono yang menjabat sebagai Sekjen Kementan.
ADVERTISEMENT
“[Permintaan - red] dari Pak Sekjen, Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen ke saya. Kemudian Pak Sekjen kadang-kadang juga langsung ke saya telepon, kemudian Pak Biro Umum juga minta juga, biasanya begitu, Pak, mekanismenya,” jelas Hermanto.
Modus Pengumpulan Uang
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Dalam sidang tersebut, jaksa mendalami soal bagaimana cara para pejabat itu mengumpulkan uang untuk kepentingan SYL. Menurut Hermanto, uang untuk SYL dialokasikan dari anggaran Kementan yang disiasati. Dalam beberapa kasus, disisihkan dari uang perjalanan.
"Itu umumnya kita siasati apa kita ambil dari dukungan manajemen perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," kata Hermanto.
"Bisa disisihkan, bisa diambil dipinjam nama," lanjutnya.
"Pinjam mana?" tanya jaksa.
"Iya, tapi secara teknis nanti di teman-teman Kepala TU-nya," kata Hermanto.
ADVERTISEMENT
Jaksa kembali mendalami soal pinjam nama yang disebutkan Hermanto.
"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" kata jaksa.
"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," ucap Hermanto.
Menurut Hermanto, pihak yang dipinjam namanya itu mengetahui modus itu. Namun sudah memaklumi kondisi.
"Tahu (dipinjam namanya), karena sudah memaklumi kondisinya harus seperti itu, enggak ada lagi jalannya," kata dia.
"Artinya memaklumi itu dia sudah tahu ini harus dipenuhi untuk memenuhi permintaan tadi?" tanya jaksa memastikan.
"Betul," pungkasnya.