Pelajar di Sampang, Jatim, Tewas Dibunuh Pacarnya Usai Mengaku Hamil

4 Februari 2021 4:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Sampang merilis penangkapan dua orang pelaku pembunuhan pelajar yang mayatnya ditemukan membusuk di Bukit Ketapang, Sampang. Foto: Abdul Azis/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sampang merilis penangkapan dua orang pelaku pembunuhan pelajar yang mayatnya ditemukan membusuk di Bukit Ketapang, Sampang. Foto: Abdul Azis/ANTARA
ADVERTISEMENT
Seorang pelajar wanita berinisial SA (17) ditemukan tewas di Bukit Ketapang, Sampang, Jawa Timur, pada Rabu (27/1). Saat ditemukan oleh warga kondisi korban sudah membusuk, korban juga tidak mengenakan pakaian.
ADVERTISEMENT
Tiga hari setelah penemuan itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Salah satunya ialah kekasih korban.
"Kedua tersangka itu masing-masing berinisial IS (17) dan PW (16), semuanya warga Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Hafidz di Sampang, seperti dikutip dari Antara Rabu (3/2).
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap kasus pembunuhan bermotif asmara. Pembunuhan terjadi pada Selasa (19/1). Saat itu korban yang masih pelajar madrasah mengajak bertemu kekasihnya, IS di lokasi kejadian untuk meminta tanggung jawab karena hamil 6 bulan.
Ilustrasi jenazah ibu hamil. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
IS yang datang bersama rekannya, PW pun kaget mendengar pengakuan itu. Ia tidak siap untuk bertanggung jawab sehingga menghabisi korban dengan dibantu PW.
"Ketika bertemu korban bilang bahwa dirinya hamil akibat persetubuhan yang dilakukan di rumah IS pada Oktober 2020 lalu, tersangka IS panik dan secara spontan langsung memegang kepala korban membenturkan ke batu besar di sampingnya," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang.
ADVERTISEMENT
Usai membunuh, kedua tersangka menelanjangi korban untuk mengelabui polisi. HP korban juga dibawa oleh para pelaku.
Polisi berhasil menangkap IS di tempat tinggalnya di Kecamatan Banyuates pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan PW ditangkap di Kecamatan Ketapang.
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain menangkap kedua tersangka, IS dan PW, polisi juga menyita barang bukti baju korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Keluarga korban berharap kasus pembunuhan SA ini diproses seadil-adilnya dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT