Pelajari Pasal Karet, Tim Kajian Akan Libatkan Pelapor dan Korban UU ITE

25 Februari 2021 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Kajian bentukan Menko Polhukam, Mahfud MD, sudah mulai bekerja mendalami Pasal-Pasal karet di UU ITE.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, mengatakan akan melibatkan berbagai narasumber untuk bantu mengkaji Pasal-Pasal karet. Narasumber yang dilibatkan, kata Sugeng, terdiri dari berbagai pihak, termasuk pelapor dan korban UU ITE.
"Narasumber yang kami sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor. Kami ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).
Sugeng Purnomo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sugeng menyebut, kelompok narasumber selanjutnya yakni dari kalangan aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Ia ingin mendapatkan pandangan dari mereka terkait implementasi UU ITE.
Selanjutnya, kata Sugeng, tim kajian UU ITE akan mendengarkan masukan perwakilan dari pihak DPR dan parpol. Terakhir, mendengarkan keterangan dari kelompok akademisi, pengamat, dan Kementerian/Lembaga.
ADVERTISEMENT
Sugeng pun memastikan timnya akan menerima masukan dari masyarakat yang tak sempat diundang untuk dimintai keterangan terkait pasal karet di UU ITE.
Ia menyebut masyarakat bisa menyampaikan masukannya melalui email dan WhatsApp atau SMS yang bisa dihubungi.
"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," kata Sugeng.