Pelaku Balap Liar Pagi Hari di Serpong Terancam Denda Rp 100 Juta

21 Mei 2020 16:49 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balap liar siang hari ini Jalan Raya Serpong, Tangsel. Foto: Dok. Instagram/tangerang.terkini
zoom-in-whitePerbesar
Balap liar siang hari ini Jalan Raya Serpong, Tangsel. Foto: Dok. Instagram/tangerang.terkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
W, DP, E dan R terpaksa melewati lebaran dari balik jeruji. Mereka ditangkap polisi karena bagian dari Aizar Autosonic Serpong yang menggelar balap liar di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan keempatnya dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Tangerang Selatan. Alasannya karena aksi balap liar itu menutup ruas Jalan Raya Serpong sehingga mengakibatkan kerumunan massa di lokasi tersebut.
"Kita telah tetapkan mereka sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018, bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap kekarantina kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," kata Iman dalam konferensi pers di Polsek Serpong, Kamis (21/5).
Ilustrasi polisi memeriksa motor hasil razia balap liar Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Isi Pasal tersebut berbubunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
ADVERTISEMENT
Selain itu, para tersangka juga terancam tindak pidana penadah barang curian. Hal itu karena polisi mendapatkan 14 sepeda motor hasil modifikasi yang akan digunakan untuk balap liar. Celakanya kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.
"Untuk sementara yang kita terapkan UU Kesehatan dan juga kita dalami tentang ketentuan kepemilikan surat-surat dokumen kendaraan bila mereka kemudian hari tidak bisa tunjukan ini maka kita akan menerapkan Pasal 480 diduga penadah barang hasil kejahatan," kata Iman.
Saat ini polisi juga masih memburu tersangka A yang merupakan joki dari kelompok tersebut. Selain itu polisi juga masih kencari keberadaan kelompok CMZ Speed asal Jakarta Timur yang menjadi lawan dalam ajang balap liar tersebut.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT