Pelaku Bom Bali Umar Patek Bebas Murni April 2029, Sedang Ajukan Bebas Bersyarat

19 Agustus 2022 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umar Patek saat diadili Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Umar Patek saat diadili Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Salah seorang pelaku serangan bom Bali pada 2002, Umar Patek, akan bebas murni pada April 2029. Hal ini menyusul pengurangan masa hukuman 5 bulan atau remisi yang didapat Umar Patek dalam rangka peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan remisi 5 bulan ini sama dengan warga binaan lain. Ia memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Betul Umar Patek mendapat remisi 5 bukan karena kemerdekaan Republik Indonesia itu juga sama dengan warga binaan lain yang memenuhi substantif dan administratif, ya," kata Rika kepada wartawan, Jumat (20/8).
"Kapan bebas murninya setelah dipotong remisi itu? Bulan April 2029," tambahnya.
Meski demikian, Umar Patek sedang mengajukan pembebasan bersyarat. Dengan adanya beberapa kali remisi yang diterima, Umar Patek sudah menjalani 2/3 masa pidana sebagai salah satu syarat mengajukan permohonan itu.
Menurut Rika, berkas permohonan sedang diproses. Namun Rika belum membeberkan tanggal pembebasan bersyarat Umar Patek itu.
ADVERTISEMENT
"Namanya bersyarat tentu ada tahap-tahap yang harus dilewati dan menyelesaikan persyaratan ya, nah ini sedang dalam tahap-tahap. Kapan pembebasan bersyarat, tanggal pembebasan bersyarat itu diketahui? Setelah nanti surat keputusan persetujuan dari pembebasan bersyarat itu keluar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelas Rika.
"Jadi, ini masih proses. Kalaupun nanti SK-nya keluar dan tanggalnya sudah tahu kepastiannya akan kami informasikan," tambah Rika.
Rika menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengajuan permohonan bebas bersyarat tersebut tidak hanya berlaku bagi Umar Patek. Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan substantif dan administrasi berhak mengajukan program pembebasan bersyarat.
"Jadi, kalau informasi sekarang ini, bebas murni dari Umar Patek setelah dipotong remisi 5 bulan di 17 Agustus ini, adalah bulan April 2029," pungkas Rika.
ADVERTISEMENT
Umar Patek terbukti sebagai salah satu dalang peristiwa bom Bali 12 Oktober 2002 yang menyebabkan 202 orang.
Selain kasus bom Bali, Umar Patek terlibat pada bom malam Natal pada tahun 2000. Setidaknya 15 orang tewas dalam peristiwa nahas itu. Atas perbuatannya, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan di Indonesia pada 2012.