Pelaku Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi, PM Australia Akan Hubungi Pemerintah RI

19 Agustus 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umar Patek saat diadili Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Umar Patek saat diadili Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah seorang pelaku serangan bom Bali pada 2002, Umar Patek, dikurangi masa hukumannya. Ia mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
"Betul Umar Patek mendapat remisi umum 5 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (19/8).
Meski demikian, Rika menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya kepada Umar Patek. Melainkan pada semua warga binaan yang memenuhi syarat.
"Ini sama dengan warga binaan lain yang memenuhi persyaratan substanstif dan administratifnya," imbuh Rika.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan di Indonesia pada 2012. Ia terbukti sebagai salah satu dalang peristiwa bom Bali yang menyebabkan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, tewas.
Selain kasus bom Bali, Umar Patek terlibat pada bom malam Natal pada 2000 lalu. Setidaknya 15 orang tewas dalam peristiwa nahas itu.
ADVERTISEMENT
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, pun sudah mendapat informasi mengenai adanya remisi itu. Menurut laporan yang diterima Albanese, Patek diberikan pengurangan masa hukuman selama lima bulan, yang merupakan bagian dari remisi napi pada hari kemerdekaan ke-77 RI.
Pemimpin Partai Buruh Australia, Anthony Albanese, memberikan keterangan setelah Perdana Menteri petahana dan pemimpin Partai Liberal Scott Morrison mengakui kekalahan dalam pemilihan umum negara itu, di Sydney, Australia, Sabtu (21/5/2022). Foto: Jaimi Joy/REUTERS
"Mereka (Indonesia) memberi tahu saya mengenai putusan itu. Kami lalu memberi tahu pandangan kami atas keputusan tersebut," kata Albanese seperti dikutip dari Reuters.
"Mereka punya sistem saat hari kemerdekaan, seringkali diberikan pengurangan atan diringankannya hukuman. Tapi bila menyangkut kejahatan keji, seorang perancang dan pembuat bom untuk membunuh dan melukai orang kami punya pandangan kuat," sambung dia.
Laporan Reuters, dengan remisi tersebut Patek diperkirakan akan bebas besyarat secepatnya pada bulan ini. Oleh sebab itu, Albanese menyatakan akan segera menghubungi Pemerintah Indonesia soal keputusan terkait Umar Patek.
Umar Patek (bercambang) menjadi pengibar bendera pada 17 Agustus 2017. Foto: Antara/Umarul Faruq

Umar Patek Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sementara itu, selama dihukum, Umar Patek telah mengikuti program deradikalisasi. Umar Patek juga telah menyatakan ikrar setia pada NKRI. Bahkan dia menjadi petugas upacara 17 Agustus 2017 sebagai pengibar bendera.
ADVERTISEMENT
Umar Patek menjelaskan bahwa sejak dirinya menyatakan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, dia selalu berkomitmen untuk proaktif dalam program-program deradikalisasi. Baik yang diselenggarakan pihak lapas tempatnya dipenjara, BNPT maupun lembaga lain.
Terpidana terorisme Umar Patek (kanan) bersama istrinya menyanyikan lagu Indonesia Raya. Foto: Dok. Istimewa
"Selama delapan tahun ini kami aktif dalam program deradikalisasi," tutur Umar di Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jatim, pada 17 Mei 2022.
"Setelah bebas, saya siap diminta lapas untuk membantu proses deradikalisasi," tegas pria asal Pemalang, Jawa Tengah, tersebut.