Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Dikasari dan Diancam Korban Agar Mau Disodomi

10 Desember 2020 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pelaku mutilasi di Bekasi A (17) mengenal korbannya, Dony Saputra (24) sejak Juli 2020. Perkenalan mereka berawal dari pertemuan di sebuah angkot saat A mengamen.
ADVERTISEMENT
"Perkenalan di sana kemudian mereka ketemu lagi di Bulan Juli 2020 saat pelaku berulang tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12).
Singkat cerita keduanya menjalin hubungan hingga beberapa kali melakukan hubungan badan sesama jenis. Awalnya A diminta melakukan hal itu dengan iming-iming bayaran Rp 100 ribu.
Namun setelah beberapa kali melakukannya korban tidak membayarnya bahkan memaksa dan mengancam korban. Hal itu membuat korban kesal dan berniat menghabisinya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
"Timbul kapan dia mau melakukan pembunuhan kepada korban sejak awal sekitar empat sampai lima kali ditiduri. Itu sudah mulai timbul dengan motif dasarnya kasar dan bayarannya mulai sedikit, bahkan beberapa kali tidak dibayar," kata Yusri.
Niat pelaku semakin kuat saat Sabtu (5/12) korban mengancam dengan pisau lipat jika tidak mau melayaninya. Perbuatan asusila itu terjadi pada malam hari di rumah korban yang kebetulan hanya ditempati oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Sehingga itu ada ancaman terakhir yang buat dia bergerak," kata Yusri.
A membunuh korban dengan parang. Ia juga merusak wajah korban dengan senjata tajam itu. Tubuh korban dimutilasi menjadi empat bagian dan dibuang di sekitar kali pinggir Jalan Kalimalang, Bekasi.
"Karena bingung pelaku lakukan mutilasi empat potongan. Pertama potongan kaki dua-duanya. Kedua tangan kiri, ketiga kepala. Tapi sebelum mutilasi untuk meyakinkan lagi dia buat tusukan di dada sebanyak empat kali tusukan," kata Yusri.
A ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu (9/12) malam di daerah Kranji, Bekasi. Ia dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu.
Polisi memastikan proses hukum bagi A akan dilakukan sesuai dengan ketentuan anak berhadapan dengan hukum. Hal itu karena A masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT