Pelaku Pembunuhan di Margonda Residence Depok Bawa Kabur Barang Korban

5 Agustus 2020 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang ditemukan tewas di salah satu kamar Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan TKP, sejumlah barang korban dikabarkan hilang.
ADVERTISEMENT
"Dari olah TKP, beberapa barang korban yang hilang di antaranya adalah HP, cincin, dan sepeda motor korban," ujar Kapolres Depok, Kombes Pol Aziz Andriansyah dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Pelaku Pembunuhan di Margonda Residence Terancam Hukuman Mati

Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, pada Selasa (4/8) malam. Petugas keamanan langsung menghubungi polisi yang langsung mengejar pelaku.
Sejumlah lokasi dijajaki oleh polisi, mulai dari tempat kerja dan rumah kos pelaku.
"Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap," kata Aziz.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman terhadap pasal ini yakni ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Aziz.
ADVERTISEMENT