Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda Residence Depok Ditangkap

5 Agustus 2020 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi apartemen berhantu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apartemen berhantu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan wanita di apartemen Margonda Residence 5 Depok, terkuak. Polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku ditangkap usai melakukan pencarian di sejumlah tempat seperti tempat tinggal, tempat kerja, dan indekos yang kerap didatangi pelaku.
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
"Akhirnya ditemukan di tempat pelariannya di Bekasi dan kemudian dilakukan penangkapan oleh tim. Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap," kata Azis kepada wartawan, Rabu (5/8).
Pelaku berinisial FM dan berusia 37 tahun. Menurut Azis, pelaku dan korban memiliki hubungan dekat.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Depok. Namun statusnya sudah resmi menjadi tersangka.
"Kita persangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati dan atau penjara seumur hidup," kata Azis.
ADVERTISEMENT

Wanita Ditemukan Tewas di Depok

Sebelumnya seorang wanita berinisial AO ditemukan tidak bernyawa di salah satu kamar apartemen dengan kondisi kaki dan tangan terikat. Kepalanya terdapat luka pukul.
Di lokasi kejadian polisi menemukan palu yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa AO.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)