Pelaku Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Bertambah Jadi 5 Orang, Motif Dendam

11 Januari 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Jatim menangkap 5 pelaku kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (11/1/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Jatim menangkap 5 pelaku kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (11/1/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran di Kec. Banyuates, Sampang, bertambah jadi 5 orang. Salah satu pelaku merupakan seorang kepala desa dari Kec. Ketapang.
ADVERTISEMENT
"Rangkaian penyidikan telah menetapkan lima tersangka pelaku penembakan," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/1).
Kelima tersangka yaitu berinisial MW (36) seorang Kepala Desa dari Kecamatan Ketapang, Sampang; AR (30) warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan; HH (31) warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan; H (51) warga Kecamatan Banyuates, Sampang; dan S (63) warga
Peran Para Tersangka
Totok menyebut, MW berperan sebagai inisiator, H dan S sebagai pemantau aktivitas korban Muarah (50). Sedangkan AR merupakan eksekutor. Terakhir HH sebagai joki yang membonceng AR saat menjalankan aksi.
"(AR) orang yang melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver Kaliber 38 merek S&W," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan juga diketahui, pelaku MW memiliki 2 senjata api yang digunakan saat penembakan. Sebelum beraksi, pelaku MW menyediakan sepeda motor dan memberikan uang Rp 50 juta.
"Sekaligus yang bersangkutan (MW) juga pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa," jelasnya.
"Dan (MW) juga yang telah menyiapkan fasilitas sepeda motor NMAX (yang dikendarai HH untuk membonceng AR) dan memberikan uang Rp 50 juta kepada AR," tambahnya.
Intai Korban 6 Hari
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutterstock
Sebelum mengeksekusi, S mengintai pergerakan Muarah selama 6 hari. Selama itu, S berkomunikasi dengan AR dan HH untuk mencari waktu yang tepat untuk menembak Muarah dan akhirnya melakukan eksekusi itu pada Jumat (22/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Melaksanakan survei 6 hari sebelum peristiwa pidana itu dilakukan kemudian AR membagi uang Rp 5 juta kepada HH, hasil dari Rp 50 juta yang ia terima dari MW," ujarnya.
Dalam merencanakan penembakan itu, MW sempat menjanjikan kepada para pelaku sebesar Rp 500 juta. Namun, MW hanya menyerahkan Rp 50 juta kepada AR yang nantinya dibagi oleh AR kepada ketiga pelaku lainnya.
"Kalau terhadap tersangka janjinya menurut keterangan tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp 500 juta. Menurut tersangka MW dijanjikan Rp 200 juta, tapi yang diterima Rp 50 juta untuk operasional," terangnya.
Usai melakukan penembakan, AR dan HH kemudian pergi ke rumah MW. Lalu, keduanya ganti pakaian dan meminta diantar pulang ke Pasuruan oleh teman MW.
ADVERTISEMENT
"Diantar menggunakan kendaraan oleh salah satu saksi dan kemudian turun di Tol Pandaan," ucap Totok.
Motif Pelaku Dendam
Totok mengungkapkan, alasan MW merencanakan aksi penembakan ini karena korban pernah menembak anak buah MW pada tahun 2019.
Sehingga, MW merasa dendam dan kemudian melakukan rencana penembakan kepada Muarah.
"Tidak ada kaitannya dengan politik, tapi murni tersangka MW dendam berkaitan dengan peristiwa tahun 2019. Di mana anak buahnya menjadi korban penembakan oleh korban yang saat ini dilakukan penembakan," ungkap Totok.
Terkait kepemilikan senjata, kata Totok, pihaknya masih menyelidiki dari mana MW mendapatkan senjata itu.
"Asalnya masih kita dalami, karena memang belum match antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain. Insya Allah nanti pada waktunya akan kami sampaikan setelah kita bisa telusuri dan kita ungkap sampai ujung," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tiga tersangka H, HH, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka MW dan AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.