Pelaku Penyekapan yang Tabrak Sejumlah Motor di Kampung Bahari Positif Narkoba

5 Juli 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menangkap Rony (42) pelaku penyekapan serta pencurian terhadap seorang ABG perempuan berinisial CAT (16). Saat hendak ditangkap dia sempat memberikan perlawanan dengan menabrak sejumlah sepeda motor di Sunter, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Rony terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
"Hasil cek urine positif amphetamine dan methamphetamine," ujar Zulpan dalam keterangannya, Selasa (5/7).
Aksi penyekapan itu terjadi pada Senin (4/7). Saat itu korban tengah pergi ke Seasons City bersama seorang temannya. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan membawanya menggunakan mobil.
"Dan pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta," kata Zulpan.
Selain itu juga, lanjut Zulpan, pelaku mengambil barang-barang milik korban. Mulai dari handphone, uang tunai, hingga tas. Pelaku juga meminta korban untuk menarik uang tunai senilai Rp 5 juta di ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke polisi. Hingga akhirnya keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapannya, pelaku sempat memberikan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Bahkan hingga menabrak sejumlah sepeda motor.
Pelaku akhirnya bisa dihentikan setelah diberikan tembakan. Dia pun langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif.
Dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang berharga yang diambil dari korban. Selain itu, polisi turut menyita sepucuk airsoft gun dan sebilah karambit.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 dan 333 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta penyekapan.