news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelaku Teror Christchurch Akan Dijatuhi Dakwaan Baru

13 Juni 2019 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Brenton Tarrant, didakwa atas pembunuhan terkait serangan masjid di pengadilan distrik Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters
Pengadilan Selandia Baru menggelar persidangan lanjutan terduga pelaku teror Christchruch, Brenton Tarrant. Pada persidangan Jumat (14/6) besok, Tarrant akan mengajukan pembelaan serta mendapat dakwaan terorisme baru.
ADVERTISEMENT
Saat ini Tarrant sudah mendapat 50 dakwaan yang berkaitan dengan serangan dan pembunuhan. Jumat mendatang, Tarrant rencananya dijatuhi pasal terorisme.
Tarrant akan menjadi terduga pelaku kejahatan pertama yang dijatuhi pasal terorisme di Selandia Baru.
Pada persidangan terakhirnya 5 April lalu, Tarrant tidak mengajukan pembelaan. Hakim memerintahkan agar Tarrant diperiksa kesehatan mentalnya, hal ini untuk membuktikan apakah Tarrant layak diadili atau tidak.
Petugas polisi sedang berbicara kepada warga di dekat masjid Masjid al Noor usai insiden penembakan di Christchurch, Selandia Baru. Foto: AFP/Tessa BURROWS
Selain itu, jelang persidangan Jumat mendatang, pengadilan Selandia Baru telah menghapus aturan pemburaman wajah Tarrant dalam foto persidangan.
"Pemerintah telah menyarankan, tidak ada kewajiban wajah terdakwa diburamkan, perintah itu sudah dicabut," sebut hakim persidangan di Christchruch, Kamis (13/6).
Tarrant merupakan warga Australia penganut paham supremasi kulit putih. Ia ditahan di penjara dengan keamanan maksimal di Auckland.
ADVERTISEMENT
Aksi keji Tarrant dilakukan 15 Maret lalu. Ia menembaki warga Muslim yang sedang menunaikan ibadah salat Jumat di dua masjid.
Tarrant merekam aksinya di facebook live. Tindakan Tarrant tersebut menyebabkan 51 orang tewas.