Pelanggar PSBB Surabaya Raya Diancam Tak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan

9 Mei 2020 18:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Pemprov Jawa Timur resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya hingga 25 Mei.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil usai Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengadakan rapat dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto; dan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.
Khofifah mengatakan, PSBB tahap kedua akan lebih ketat pengawasan serta penegakan aturannya.
"Ada evaluasi kaitan check point, menjaga physical distancing di perusahan dan pasar, dan bagaimana penindakan ini akan lebih nampak di PSBB tahap 2," ujar Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/5).
Khofifah mencontohkan, salah satu sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tak mematuhi aturan PSBB yakni tak boleh memperpanjang SIM dalam kurun 6 bulan ke depan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, kata Khofifah, pelanggar PSBB tidak diperkenankan mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dalam kurun 6 bulan ke depan. Penerapan sanksi itu telah disetujui pihak kepolisian yang dalam rapat diwakili Wakapolda Jatim, Brigjen Djamaludin.
ADVERTISEMENT
"Misal akan ada penindakan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan PSBB. Maka mereka (pelanggar) bisa diberlakukan untuk mendapat sanksi perpanjangan SIM sampai 6 bulan tidak diperkenankan, untuk urus SKCK sampai 6 bulan tidak diperkenankan. Bagaimana memaksimalkan PSBB supaya efektif," ucapnya.
PSBB hari kedua di chek point Bundaran Waru jalan Ahmad Yani, Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya Khofifah mengatakan, keputusan memperpanjang PSBB lantaran 70 persen kasus corona masih bisa menyebar di atas 14 hari.
"Melalui telaah dan evaluasi PSBB, maka ada Wali Kota Surabaya (Tri Rismaharini), Bupati Gresik (Sambari Halim Radianto), dan Plt Bupati Sidoarjo (Nur Ahmad Syaifuddin) sama-sama menyetujui perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Perpanjangan dimulai dari tanggal 12 sampai 25 Mei, karena PSBB tahap I berakhir tanggal 11 Mei," ucap Khofifah.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.