Pelanggaran Etik Hakim BLBI Jadi Alasan KPK Ajukan PK Kasus Syafruddin

9 Januari 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membeberkan sejumlah alasan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
KPK menyebut pelanggaran kode etik hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA), Syamsul Rakan Chaniago, menjadi salah satu alasan KPK mengajukan PK.
Syamsul Rakan merupakan salah satu dari 3 hakim yang menangani perkara kasasi Syafruddin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim.
"Bahwa Badan Pengawas MA telah melakukan pemeriksaan kepada hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago dan putusan Bawas menyatakan perbuatan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago telah melanggar prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1).
Syamsul Rakan Chaniago Foto: Wikipedia
Sebelumnya Syamsul Rakan dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia terbukti bertemu pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, di Plaza Indonesia beberapa hari jelang putusan.
ADVERTISEMENT
Akibat pertemuan itu, Syamsul disanksi tak boleh menangani perkara selama 6 bulan oleh MA.
Berikut kronologi pertemuan Syamsul Rakan dan Ahmad Yani yang menjadi memori PK KPK dalam perkara Syafruddin:
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah), saat keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut jaksa, pertemuan itu digelar kurang dari 2 minggu sebelum putusan kasasi Syafruddin.
Selain itu, jaksa mengungkap bahwa sebelum dan sesudah pertemuan dengan Syamsul, Ahmad Yani juga bertemu dengan Syafruddin di Rutan KPK.
Kemudian saat sidang putusan kasasi, Syamsul menyatakan perbuatan Syafruddin bukan korupsi, melainkan perdata.
Pertemuan itu juga telah dikonfirmasi Ahmad Yani. Namun ia membantah pertemuan itu membahas perkara Syafruddin. Menurut Ahmad Yani, pertemuan itu hanya kebetulan saja.
Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, tampak masuk ke rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, sebelumnya Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Akibat perbuatannya itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 4,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Tetapi di tingkat MA, Syafruddin divonis lepas.
Dalam pertimbangan dua hakim, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.