Pelanggaran Etik Hakim BLBI Jadi Alasan KPK Ajukan PK Kasus Syafruddin

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

KPK membeberkan sejumlah alasan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

KPK menyebut pelanggaran kode etik hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA), Syamsul Rakan Chaniago, menjadi salah satu alasan KPK mengajukan PK.

Syamsul Rakan merupakan salah satu dari 3 hakim yang menangani perkara kasasi Syafruddin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim.

"Bahwa Badan Pengawas MA telah melakukan pemeriksaan kepada hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago dan putusan Bawas menyatakan perbuatan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago telah melanggar prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1).

Syamsul Rakan Chaniago Foto: Wikipedia

Sebelumnya Syamsul Rakan dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia terbukti bertemu pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, di Plaza Indonesia beberapa hari jelang putusan.

Akibat pertemuan itu, Syamsul disanksi tak boleh menangani perkara selama 6 bulan oleh MA.

Berikut kronologi pertemuan Syamsul Rakan dan Ahmad Yani yang menjadi memori PK KPK dalam perkara Syafruddin:

  • Terdapat komunikasi antara Syamsul dengan Ahmad Yani pada 13 Juni 2019 sekitar pukul 12.43 WIB. Komunikasi berlangsung sebelum putusan kasasi Syafruddin.

  • Komunikasi terjadi lagi pada 28 Juni 2019 pukul 16.55 WIB.

  • Satu jam setelah berkomunikasi, pada 28 Juni 2019 sekitar pukul 17.51 WIB, Ahmad Yani dan Syamsul bertemu di sebuah Cafe di Plaza Indonesia. Hal itu terungkap dari rekaman CCTV.

  • Pada 28 Juni 2019 sekitar pukul 18.10 WIB, Syamsul menghubungi sopirnya.

  • Di hari yang sama sekitar pukul 18.14 WIB, Syamsul terlihat bersama dengan Ahmad Yani di Lobby Selatan, keduanya mengobrol.

  • Masih di hari yang sama sekitar pukul 18.16 WIB, Ahmad Yani meninggalkan lobby.

  • Selanjutnya pukul 18.18 WIB, Syamsul Rakan meninggalkan lobby.

Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah), saat keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Menurut jaksa, pertemuan itu digelar kurang dari 2 minggu sebelum putusan kasasi Syafruddin.

Selain itu, jaksa mengungkap bahwa sebelum dan sesudah pertemuan dengan Syamsul, Ahmad Yani juga bertemu dengan Syafruddin di Rutan KPK.

Kemudian saat sidang putusan kasasi, Syamsul menyatakan perbuatan Syafruddin bukan korupsi, melainkan perdata.

Pertemuan itu juga telah dikonfirmasi Ahmad Yani. Namun ia membantah pertemuan itu membahas perkara Syafruddin. Menurut Ahmad Yani, pertemuan itu hanya kebetulan saja.

Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, tampak masuk ke rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dalam kasus ini, sebelumnya Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Akibat perbuatannya itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 4,8 triliun.

Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Tetapi di tingkat MA, Syafruddin divonis lepas.

Dalam pertimbangan dua hakim, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.