Pelanggaran PPKM di Holywings Akan Dibawa ke Pidana?

6 September 2021 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki
zoom-in-whitePerbesar
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI mendapati kerumunan di bar Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/9) malam. Pelanggaran protokol kesehatan itu berujung sanksi penutupan 3 x 24 jam.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran yang dilakukan Holywings cukup banyak bila mengacu pada pemberlakuan PPKM Level 3 di Jakarta. Apakah ini akan berlanjut ke ranah pidana?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menindak Holywings bila ditemukan pelanggaran Undang-undang wabah.
“Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kita tindak,” kata Yusri lewat keterangannya, Minggu (5/9).
Sejauh ini, tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri dalam membubarkan kerumunan di Holywings menggunakan peraturan daerah yang berlaku selama PPKM level 3. Penindakan sejauh ini juga mengaku pada aturan itu.
“Ada pembubaran, kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan Perda dan Pergub mungkin ada teguran, sudah dua kali denda,” ujar Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Saat ini, Holywings Kemang telah dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3.
ADVERTISEMENT
Sanksi penutupan ini sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Polda Metro Jaya memang bukan pertama kali menjatuhi hukuman pidana bagi para pelanggaran aturan PPKM. Di awal pemberlakukan PPKM Level 4 di Jakarta, ada 20 lebih manajemen perusahaan dipidana karena masih memaksa pegawai masuk padahal bukan bekerja di bidang esensial-kritikal.