Pelapor Arteria Dahlan Diperiksa di Polda Metro, Sertakan Pasal soal RAS

8 Februari 2022 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Poros Nusantara, Suzana Febrianti (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Poros Nusantara, Suzana Febrianti (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda. Penyidik menilai Arteria Dahlan terikat UU MD3 yang memberi hak imunitas sebagai anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan pelapor Arteria Dahlan, Poros Nusantara, mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka datang untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi, Selasa (8/2).
"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami, menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Poros Nusantara, Suzana Febrianti, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2).
Suzana mengeklaim setelah kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro ada perbedaan pasal yang dilaporkannya. Pelimpahan laporan ke Polda Metro hanya mencantumkan pasal mengenai ITE.
"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis sekaligus (Pasal) 315 dan 316 KUHP," tambahnya.
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa & Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menurut Suzana, polisi seakan terlalu terburu-buru dalam menindak kasus ini. Polisi seharusnya fokus pada tindak pidana, bukan pada hak konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda," jelasnya.
Lebih lanjut, Suzana berharap dengan adanya laporan ini, pihaknya bisa mendapat keadilan. Bahwa semua orang adalah sama di mata hukum.
"Intinya kami ingin dalam proses pelaporan ini ingin mendapatkan keadilan dan sekaligus juga adanya penegakan hukum dan menempatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Arteria Dahlan.
Hal itu dilakukan laporan yang dituduhkan terhadap Arteria memenuhi unsur dugaan ujaran kebencian. Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.
ADVERTISEMENT
Arteria juga disebut tidak dapat dipidana sebab hal yang diucapkannya tersebut dilakukan pada saat rapat resmi. Untuk itu polisi menyarankan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).