Pelapor Dugaan Asusila Ketua KPU Harap Sidang di DKPP Digelar Tertutup
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Anggota ini kemudian mundur dari PPLN sebelum pemilu.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pelapor, Maria Dianita, mengatakan bahwa saat ini laporannya sudah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat materil oleh DKPP. Laporan tersebut diajukan dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 pada Kamis (18/4) lalu.
“Laporan telah memenuhi syarat verifikasi materil. Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang,” kata Maria, Jumat (26/4).
Maria berharap majelis DKPP bisa melangsungkan persidangan secara tertutup.
Antrean Sidang Etik
Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito sebelumnya mengatakan belum bakal menyidangkan perkara tersebut karena masih banyak antrean sidang etik lainnya.
Heddy mengatakan sejak tahapan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penetapan hasil suara hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi, DKPP menerima sebanyak 200 perkara laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
“Selama empat bulan terakhir pengaduan yang masuk ke DKPP jumlah mencapai 200 perkara. Baru 91 perkara yang dijadwalkan sidang,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hingga saat ini Ketua KPU Hasyim Asyari belum memberikan jawaban atas laporan tersebut. Saat hadir sebagai terlapor di perkara lainnya, Hasyim enggan berbicara saat ditanya terkait dugaan asusila yang dilakukannya itu.