Pelapor Heli Mewah Kecewa Sanksi Firli Bahuri: Harusnya Digeser Jadi Wakil Ketua

24 September 2020 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gaya Ketua KPK Firli Bahuri saat menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Gaya Ketua KPK Firli Bahuri saat menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Firli Bahuri, hanya dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas) berupa teguran tertulis II dalam kasus pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter mewah.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut membuat kecewa pelapor kasus ini yakni Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin melaporkan Firli terkait penggunaan helikopter mewah ke Dewas pada 24 Juni. Ia turut diperiksa Dewas dalam persidangan etik kasus tersebut.
Boyamin menyatakan, seharusnya Firli dihukum berupa turun dari jabatannya selaku Ketua menjadi Wakil Ketua KPK. Meski agak kecewa, Boyamin tetap menghormati vonis tersebut.
"Berkaitan dengan dulu permintaan saya jadi saksi kan meminta Pak Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK, itu tadi belum dipenuhi. Saya juga sebenarnya sedikit kecewa, namun tetap menghormati," ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Boyamin Saiman Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Boyamin menambahkan walau sanksi tersebut ringan, namun sebenarnya cukup berat bagi Firli. Ia menganggap sanksi itu layaknya SP2 di sebuah perusahaan. Sehingga Firli sampai berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Istilah kedua itu kan artinya cukup lumayan berat bagi Pak Firli menurut saya. Karena habis ini Pak Firli seperti tadi mengatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi itu. Artinya kan malah lebih berat bagi Pak Firli. Karena besok lagi setidaknya pak Firli sampai, kalau toh akhir masa jabatan, tidak akan lagi bergaya hidup mewah dan akan memberikan keteladanan dalam melakukan tugas dan kewenangannya di KPK, jelasnya.
Adapun perihal sanksi pergeseran jabatan seperti yang diharapkan Boyamin tidak termuat dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Kode Etik.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdapat tiga jenis sanksi yang bisa dijatuhkan bila Pimpinan KPK melanggar etik. Namun, tak ada yang menyebutkan soal pergeseran posisi.
ADVERTISEMENT
Sanksi paling ringan ialah teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama 1 bulan. Sementara paling berat ialah pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun atau diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.