Pelapor PBB Desak Myanmar Diseret ke ICC Atas Genosida Rohingya

24 Oktober 2019 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungsi Rohingya.  Foto: AFP/MUNIR UZ ZAMAN
zoom-in-whitePerbesar
Pengungsi Rohingya. Foto: AFP/MUNIR UZ ZAMAN
ADVERTISEMENT
Pelapor Khusus PBB menyerukan agar Dewan Keamanan menyeret Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC atas genosida Rohingya. Puluhan ribu warga Rohingya tewas dibantai, ratusan ribu dari mereka mengungsi ke Bangladesh dalam keadaan yang menyedihkan.
ADVERTISEMENT
"Seluruh situasi di Myanmar harus dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau pengadilan internasional untuk memastikan keadilan bagi warga Rohingya," kata salah satu Pelapor Khusus PBB untuk Myanmar, Yanghee Lee, dalam konferensi pers di markas PBB, New York, Amerika Serikat, seperti dikutip dari Kantor Berita Anadolu, Rabu (23/10).
Lee juga menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang dijalankan oleh militer Myanmar dan pejabat negara itu yang terlibat pelanggaran HAM Rohingya.
Pengungsi Rohingya di Bangladesh. Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Dia mengatakan, kondisi Myanmar saat ini masih belum kondusif untuk kepulangan lebih dari 700 ribu pengungsi Rohingya di Bangladesh. "Saya yakin belum aman bagi pengungsi Rohingya kembali ke Myanmar sampai kondisi mendasar yang membuat mereka terusir diperbaiki," kata Lee.
ADVERTISEMENT
Kekerasan parah terhadap Rohingya terjadi sejak Agustus 2017 ketika tentara Myanmar dan warga Rakhine membakar desa-desa dan membantai mereka. Menurut laporan Ontario International Development Agency (OIDA), sejak 25 Agustus 2017 ada 24.000 warga Rohingya dibantai di Rakhine.
OIDA dalam laporan berjudul "Forced Migration of Rohingya: The Untold Experience" itu juga mencatat ada 34.000 Rohingya yang terluka bakar karena dilempar ke dalam api, 114.000 Rohingya disiksa.
Sebanyak 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan 115.000 rumah Rohingnya dibakar.
Pengungsi Rohingya. Foto: REUTERS/Danish Siddiqui
"Pelanggaran serius atas hukum humanitarian dan hak asasi telah dilakukan," kata Marzuki Darusman, kepala Misi Pencari Fakta Independen Internasional PBB.
Marzuki mengatakan bahwa Myanmar gagal memenuhi kewajiban mereka di bawah Konvensi Genosida untuk mencegah genosida. Myanmar, kata pria dari Indonesia ini, gagal menyelidiki tuduhan genosida dan tidak menegakkan legislasi untuk mencegahnya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Associated Press, sebelumnya Marzuki menyerukan negara-negara Dewan Keamanan untuk mendukung penyelidikan oleh ICC atas kejahatan Myanmar.
Marzuki juga menyarankan Majelis PBB membentuk pengadilan ad hoc seperti halnya penyelidikan kejahatan kemanusiaan di Rwanda dan bekas Yugoslavia.