Pelatih Klub Voli di Demak yang Perkosa 13 Anak Didiknya Rayu Korban dengan Uang

18 Oktober 2021 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Entah apa yang ada di pikiran Lulut Kusmiyanto (39). Seorang pelatih klub bola voli di Demak, Jawa Tengah, itu tega memperkosa 13 anak didiknya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Bahkan, satu anak didiknya yang masih berusia 15 tahun hamil 8 bulan. Akibat perbuatan bejatnya, Lulut ditangkap Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh salah satu orang tua korban.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono belum menjelaskan detail nama klub bola voli yang diasuh oleh Lulut. Termasuk, ada berapa saja anak didik di klub bola voli itu, berapa saja usianya dan di mana tempat latihan rutinnya.
Budi baru menjelaskan kasusnya. Itu juga belum terlalu detail terkait pemerkosaan yang dilakukan oleh Lulut. Yang pasti, kasus ini terungkap saat orang tua korbannya yang masih berusia 15 tahun merasa ada yang janggal karena postur tubuh darah dagingnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa korban sedang hamil 8 bulan," ujar Budi, di kantornya, Senin (18/10).
Lulut Kusmiyanto (39) tersangka kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Demak saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Dok. Istimewa
Awalnya, korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu, tidak mau mengaku diperkosa oleh Lulut hingga hamil. Alasannya adalah merasa diancam. Budi tak menjelaskan bagaimana bentuk ancamannya.
ADVERTISEMENT
Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa pelatih volinya itu merupakan ayah dari anak yang di kandungnya itu.
"Atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak," kata Budi.
Aksi bejat yang dilakukan Lulut diduga terjadi sejak Januari 2021 hingga April 2021. Awalnya, Lulut mengajak korban berkunjung ke rumahnya. Namun, Lulut justru memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Budi.
Yang lebih parah, Lulut bahkan sempat berupaya menggugurkan kandungan korbannya itu. Berbagai cara digunakan, mulai obat-obatan hingga ke dukun.
"Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Lulut dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews