Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Jiwasraya Dilakukan di KPK

12 Mei 2020 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung telah menyelesaikan berkas perkara lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Pelimpahan tiga berkas tersangka di antaranya dilakukan di KPK.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka tersebut adalah Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
"Sebagai upaya KPK dan Aparat Penegak Hukum lainnya bersama-sama berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Ketiganya dilimpahkan di KPK lantaran mereka dititipkan Kejaksaan Agung untuk ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK. Pelimpahan tetap dilakukan oleh penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung. KPK hanya memfasilitasi tempat pelimpahan berkas dan tersangka itu.
Ali menuturkan, ketiganya kemudian kembali dilakukan penahanan di rutan KPK oleh pihak Kejaksaan Agung. Masing-masing dititipkan selama 20 hari terhitung 12 Mei hingga 31 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, ada enam tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Selain tiga tersangka yang sebelumnya disebutkan, tersangka lain yang berkasnya sudah rampung ialah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Sementara satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Namun berkas perkaranya belum rampung sehingga ia masih dalam tahan penyidikan.
Adapun dalam perkara ini negara diduga dirugikan sebanyak Rp 16.81 triliun. Hal itu berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejumlah aset milik tersangka sudah disita penyidik. Selain itu, sejumlah rekening milik tersangka juga telah diblokir.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona