Pelonggaran Visa Selama Pandemi Picu Penyalahgunaan Izin Tinggal Bule di Bali

24 Januari 2021 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi traveler bule Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi traveler bule Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pelonggaran kebijakan izin tinggal bagi WNA selama pandemi virus corona ternyata berdampak buruk bagi Bali. Para bule yang tidak bisa kembali ke negaranya mencari nafkah untuk biaya hidup.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, sebagian besar bule ke Bali menggunakan visa kunjungan. Saat corona mewabah, pada Februari lalu, visa kunjungan WNA otomatis diperpanjang.
Aturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Aturan ini lalu dicabut pada Maret.
Pada April 2020, aturan dicabut dan diganti dengan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia. Bule yang masih tinggal di Indonesia wajib memperpanjang izin tinggal mereka.
Jamaruli mengatakan, mereka yang masih di Bali menyalahgunakan izin tinggal (visa kunjungan) untuk bekerja. Salah satu contohnya, adalah WN Rusia bernama Sergei Konseko (30) yang dideportasi karena membuang motor ke laut demi konten, menggelar pesta pribadi, dan mencari investor untuk bisnis properti yang sedang digelutinya di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
“Karena perpanjangan (visa) otomatis tempo hari, sehingga mereka banyak menyalahgunakan izin tinggalnya, seperti cari pekerjaan dan investor. Padahal dia enggak bisa menjadi investor, seharusnya dia punya KITAS dulu, baru bisa jadi investor,” kata Jamaruli di Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, Bali, Minggu (24/1).
Jamaruli mengatakan, sepanjang tahun 2020 ada 157 WNA yang diusir dari Bali. Sebagian besar karena penyalahgunaan izin tinggal.
“Bisa jadi itu (ekonomi) salah satu faktor, sekarang kan dengan dia berada di Indonesia, enggak bisa ke negaranya, mau ngapain?,” kata dia.
Tahun 2021, kata Jamaruli, ada 30 ribu WNA yang masih tinggal di Bali. Sebelumnya, Jamaruli mengatakan, tetap mengawasi perilaku bule. Mereka diancam deportasi jika terbukti melanggar aturan Bali.
ADVERTISEMENT
“Imigrasi secara umum, Kanwil Kemenkumham tetap bekerja seperti biasa, kami sudah sistem untuk bekerja. Artinya, orang asing itu kami tahu mereka berada di mana, imigrasi tidak harus mengatakan harus Razia ke sini, tidak. Tapi kami pastikan kami selalu di lapangan. Kalau kami bilang kami di lapangan kabur semua yang membuat pelanggaran, kabur semua,” jawab Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk kepada wartawan, Rabu (20/1).