Pemadam Kebakaran Indonesia, Dibutuhkan tapi Minim Anggota dan Latihan

14 Januari 2020 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ombudsman beri penghargaan kepada petugas pemadam kebakaran Tangerang, Minggu (29/12). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ombudsman beri penghargaan kepada petugas pemadam kebakaran Tangerang, Minggu (29/12). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja merilis temuan mereka terkait pelayanan publik sepanjang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Secara umum, semua pelayanan publik siap siaga, meski menyisakan beberapa catatan tertentu.
ADVERTISEMENT
Ombudsman juga mengunjungi unsur penting dalam pelayanan masyarakat, yakni Pemadam Kebakaran. Hasil sidak menemukan bahwa banyak peralatan Pemadam Kebakaran yang sudah uzur dan kompetensi para pemadam yang masih kurang.
"Sarana dan prasarana dalam rangka proteksi petugas damkar maupun peralatan-peralatan lain yang terasa seperti kurang baik, dari aspek jumlah maupun aspek kualitas banyak yang tua dan sudah tidak layak," kata Safrizal, direktur penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Rilis Ombudsman terkait sidak sepanjang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Selain itu, Safrizal juga mengakui bahwa banyak petugas pemadam kebakaran belum banyak memenuhi kompetensi. Ini bisa dilihat dari komposisi petugas pemadam yang ternyata 30 persen merupakan PNS dan 70 persen merupakan tenaga rekrutan.
"Terutama yang rekrutmen bukan pegawai negeri sipil dan sebagian pegawai negeri sipil yang bekerja di lembaga belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan," kata Safrizal.
ADVERTISEMENT
Jika diusut, hal ini disebabkan karena kemampuan pendidikan dan latihan (diklat) pemadam kebakaran yang masih rendah. Diklat tidak bisa mencukupi jumlah pemadam yang dibutuhkan, yang mencapai 10.000 orang per tahun.
"Ini juga kami sadari karena kemampuan latih dari kementerian serta diklat yang kita miliki, di Indonesia kapasitasnya baru sampai 2000 orang per tahun. Sementara kebutuhan kita sampai 10.000 orang pertahun," kata Safrizal.
Ombudsman di Kantor Damkar Tangerang, Minggu (29/12). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Padahal, Safrizal juga mengakui, ada 23 kompetensi yang harus dimiliki oleh pemadam kebakaran. Tidak hanya pemadaman api saja, namun juga penyelamatan gedung tinggi hingga menangkap ular yang memerlukan kemampuan khusus.
"Ini enggak boleh, penangkapan ular tanpa ilmu. Nah tidak boleh sok kebal. Jadi ada ilmunya," kata Safrizal.
Mobil damkar siap siaga Foto: Tio Ridwan/kumparan
Dengan adanya sidak Ombudsman ini, masalah yang ada pada Pemadam Kebakaran jadi terang benderang. Rencana perbaikan dan pemenuhan kompetensi pun akan segera disampaikan ke lembaga terkait, karena ini merupakan kebutuhan publik yang penting.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan urusan wajib pelayanan dasar karenanya tidak boleh dikatakan tidak ada uang. Boleh dikatakan cukup atau kurang, tapi yang tidak boleh adalah tidak ada uang. Oleh karenanya kita akan terus bekerja sama dengan Pemda untuk memenuhi dan meningkatkan kompetensi petugas damkar kita di seluruh Indonesia," pungkas Safrizal