Pemancingan di Cilandak Ditutup, Langgar Prokes dan Diduga Jadi Tempat Judi

16 Februari 2021 18:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penutupan dan penyegelan oleh Satpol PP. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penutupan dan penyegelan oleh Satpol PP. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
ADVERTISEMENT
Sebuah tempat pemancingan di Jalan Pringgondani, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, ditutup. Tempat pemancingan ini awalnya diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) karena kerumunan warga.
ADVERTISEMENT
Namun setelah diselidiki, tempat pemancingan itu mengarah ke dugaan praktik perjudian. Polisi pun turun tangan menyelidikinya.
"Masih diperiksa orangnya. Diduga ada perjudiannya," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Iskandar, saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Iskandar menyebut saat ini, polisi tengah melengkapi bukti-bukti ada tidaknya kasus judi di lokasi pemancingan itu.
"Jadi dugaannya pembubaran sama pemanggilan karena ada dugaan perjudian, bukan ke arah prokesnya. Awalnya (pelanggaran) prokes," ujarnya.
Lokasi pemancingan itu ditutup dan disegel Satpol PP bersama aparat kepolisian pada Minggu (16/2), setelah adanya kerumunan warga di tengah pandemi corona.